kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.761   21,00   0,13%
  • IDX 8.792   44,33   0,51%
  • KOMPAS100 1.212   6,82   0,57%
  • LQ45 854   2,31   0,27%
  • ISSI 318   3,40   1,08%
  • IDX30 438   -0,52   -0,12%
  • IDXHIDIV20 512   0,53   0,10%
  • IDX80 135   0,81   0,60%
  • IDXV30 140   0,26   0,18%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot


Minggu, 04 Januari 2026 / 18:15 WIB
Persetujuan RKAB 2026 Belum Terbit, Tata Kelola Minerba Disorot
ILUSTRASI. Wamen ESDM Yuliot Tanjung (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum terbitnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 kembali menyorot tata kelola perizinan sektor mineral dan batubara (minerba).

Kondisi ini berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang memilih patuh hukum sembari menunggu izin resmi diterbitkan pemerintah.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, seluruh proses persetujuan RKAB dilakukan melalui sistem dan evaluasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

"Proses seluruhnya melalui sistem dan evaluasi di Ditjen Minerba," ujarnya kepada Kontan, Minggu (4/1/2026).

Sementara itu, Vale Indonesia mengungkapkan hingga saat ini persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum perusahaan belum diperkenankan menjalankan kegiatan operasi pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan.

Baca Juga: IMEF: Produksi Tambang Bisa Jalan Meski RKAB 2026 Belum Disetujui, Ini Syaratnya

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026)

Manajemen menegaskan, keterlambatan penerbitan RKAB 2026 tidak akan mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan secara keseluruhan. Vale berharap persetujuan tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.

"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun. 

Dari sisi industri, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menilai penghentian sementara operasional tambang Vale tidak berdampak material terhadap kinerja perusahaan. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan, langkah yang diambil INCO justru mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“FINI memahami dan mendukung langkah PT Vale Indonesia yang menghentikan sementara operasional tambang sambil menunggu persetujuan RKAB 2026. Keputusan ini telah melalui kajian hukum dan perizinan,” ujar Arif kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Penghentian Operasi Vale (INCO) Jadi Bentuk Kepatuhan Hukum

Menurut Arif, berdasarkan informasi yang diperoleh FINI, penghentian sementara tersebut juga tidak berdampak signifikan terhadap proyek ekspansi, program hilirisasi, maupun kontrak jangka panjang yang dijalankan INCO.

“Kami tidak melihat kondisi ini akan berdampak signifikan terhadap kinerja maupun rencana jangka panjang perusahaan,” jelasnya.

Namun demikian, perbedaan pandangan muncul dari Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF). Ketua IMEF Singgih Widagdo menilai, perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan RKAB 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

"Sesuai [surat edaran tersebut] jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi. Dengan [telah memenuhi] persyaratan," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Adapun persyaratan tersebut antara lain perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027, serta telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan resmi.

Selain itu, perusahaan juga wajib menempatkan jaminan reklamasi kegiatan operasi produksi tahun 2025 dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah izin yang berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan mencerminkan tantangan tata kelola di sektor minerba.

“Keterlambatan RKAB bukan semata persoalan administratif, tetapi lebih pada faktor struktural dan kebijakan. Salah satunya terkait perubahan sistem RKAB yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Kehati-hatian evaluator juga meningkat seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Menurut Bisman, kondisi ini menunjukkan pentingnya perbaikan tata kelola persetujuan RKAB agar dapat memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memastikan keberlanjutan industri pertambangan nasional. 

Baca Juga: Lunas Tunggakan Pajak Jadi Syarat RKAB Minerba Mulai 2026

Selanjutnya: Prediksi Arus Modal Asing 2026: Saham Menanti, SBN Lebih Moderat

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×