Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kembali terpaksa menalangi pembayaran paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) lantaran dana pelunasan jemaah haji khusus masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini terjadi hingga batas akhir pembayaran Armuzna yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (4/1/2026).
Situasi tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PIHK/PPIU) yang menilai belum cairnya dana berpotensi mengganggu keberangkatan jamaah haji khusus 2026.
Meski Kementerian Haji dan Umrah RI telah menggelar diskusi terbatas dengan asosiasi pada Jumat (2/1/2026) dan menjanjikan percepatan administrasi, dana jemaah hingga kini belum tersalurkan ke PIHK.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Baca Juga: KNEKS: Sinkronisasi Timeline Saudi Jadi Kunci Mulusnya Haji Khusus
“Kalau pembayaran paket Armuzna tidak dilakukan sampai batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, maka proses berikutnya tidak bisa dilanjutkan. Artinya, tidak bisa masuk ke tahap pengurusan visa dan berisiko tidak berangkat,” ujar Muhammad Firman Taufik dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2026).
Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana jemaah sebesar USD 8.000 per jemaah masih berada di BPKH, PIHK telah menunaikan kewajiban pembayaran kontrak Armuzna secara penuh sesuai total kuota.
“PIHK sudah melaksanakan kewajiban pembayaran Armuzna untuk seluruh kuota, meskipun dana jemaah belum dapat dicairkan. Ini dilakukan agar proses penyelenggaraan tidak terhenti,” katanya.
Firman menyebut tekanan keuangan PIHK semakin besar karena pembayaran kontrak Armuzna dilakukan saat jumlah jemaah final belum diketahui. Hingga Jumat (2/1/2026), jumlah jemaah yang telah melunasi baru mencapai 6.101 orang (28,7%), ditambah 4.042 jemaah cadangan, masih jauh dari total kuota 17.680 jemaah.
“PIHK membayar dalam kondisi belum tahu berapa perolehan jemaah final. Ini tentu menimbulkan risiko dan tekanan likuiditas yang tidak kecil,” ujarnya.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zaky Zakaria Ashari, menyatakan hambatan utama pencairan dana pengembalian keuangan (PK) terjadi pada proses verifikasi dokumen.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
“Di lapangan, meskipun dokumen sudah dipenuhi, proses PK tetap belum berjalan baik. Sistem membaca hasil scan paspor, tapi kalau dianggap tidak memadai, langsung gagal,” kata Zaky.
Menurut Zaky, perbedaan ejaan nama antara paspor dan data pendaftaran—meskipun hanya satu huruf—sering membuat dokumen dinilai tidak valid. Hal serupa juga terjadi pada proses sinkronisasi data BPJS.
“Orangnya sama, tapi karena beda ejaan nama, sistem menganggap tidak valid. Padahal jamaah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Selain itu, Zaky menyoroti proses pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes yang dinilai semakin memperumit proses pencairan dana.
“Kami sudah mengusulkan agar ada verifikasi manual dengan unggah dokumen sebagai alternatif. Fasilitasnya ada, tapi tetap dipaksakan robotik. Dengan timeline Saudi yang sangat ketat, ini berisiko,” katanya.
Ia pun mengingatkan potensi terburuk apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan.
"Kalau Saudi-nya juga kekeuh atas timeline, yang kita khawatirkan bersama, Haji Khusus 2026 gagal berangkat, na'uzubillaah akan jadi kenyataan," pungkas Zaky.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Akibat Sistem Pelunasan Bermasalah
Selanjutnya: Venezuela di Bawah Kendali AS, Masa Depan Bisnis Minyak Dipertaruhkan
Menarik Dibaca: Sulit Fokus Bisa Jadi Anda Terkena Popcorn Brain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













