kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Penambang timah rakyat sulit untuk dilegalkan


Rabu, 16 September 2015 / 17:55 WIB
Penambang timah rakyat sulit untuk dilegalkan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sulit dikantongi oleh penambang timah rakyat di Bangka Belitung. Pasalnya ada persyaratan IPR yang bertentangan dengan kegiatan penambangan yang dilakukan selama ini.

Pelaksana tugas Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur tentang IPR. Ada persyaratan administrasi, teknis dan finansial.

"Persyaratan teknis yang sulit dipenuhi soal penggunaan alat berat dan bahan peledak. IPR dilarang menggunakan hal tersebut. Ini memberatkan mereka, mereka hanya bisa menambang pakai cangkul dan sekop," katanya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (16/9).

Adhi menuturkan penambang rakyat menginginkan status legal terkait kegiatan tambang yang mereka lakukan. Dia bilang opsi yang ditawarkan pemerintah berupa kemitraan dengan BUMN maupun BUMD. Namun opsi ini dinilai kurang menarik bagi penambang rakyat tersebut. "Mereka hanya dibayar imbal jasa. Selama ini mereka jual hasil produksi timah," jelasnya.

Lebih lanjut Adhi mengungkapkan masalah IPR ini bakal dibahas dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Dalam rapat tersebut mencari solusi terbaik dalam penataan tambang timah rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×