Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) menyebutkan, pencabutan Permendag No 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya itu sudah bisa dipertanggungjawabkan karena sudah melalui tes dari instansi berwenang.
“Setelah dievaluasi, temuan dari Departemen Kesehatan dinyatakan aman, artinya tidak ada indikasi menulari manusia dari ternak babi,” jelas Franky kepada KONTAN.
Menurutnya, pihaknya mendukung saat langkah preventif yang dilakukan pemerintah sewaktu dilarangnya impor babi tahun 2009 lalu sembari menunggu hasil penelitian. Jika kemudian hasilnya tidak terbukti, GAPMMI juga mendukung langkah pemerintah untuk mencabutnya kembali. “Waktu itu (kebijakan) itu serius dan mengkhawatirkan,” jelas Franky . .
Secara bisnis, larangan yang dikeluarkan pemerintah tahun 2009 tersebut tidak banyak pengaruh. Franky menyebutkan, makanan impor dari daging babi tersebut banyak berupa daging asap, kaleng, sosis dan umumnya sudah dalam bentuk olahan. Sedangkan pasar daging babi olahan tersebut menurut Frangky tidak banyak. “Ini pasarnya sangat segmented,” jelasnya.
Menurutnya, konsumen pasar babi di Indonesia lebih banyak mengonsumsi daging babi segar yang kebutuhannya mencukupi di dalam negeri. Akibatnya, adanya larangan impor menurut Franky tidak mengganggu suplai dan ketersediaan daging babi di dalam negeri. “Pasarnya kecil, sehingga larangan itu tidak banyak pengaruh,” jelas Franky yang tidak mengetahui detail angka impor produk babi dan turunannya tersebut.
Sementara itu kenaikan konsumsi daging babi biasanya terjadi pada peringatan hari besar keagamaan seperti Natal, Imlek serta tahun baru. Menurut Franky, saat-saat Imlek seperti saat ini akan terjadi peningkatan konsumsi daging babi di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News