Reporter: Gentur Putro Jati |
r
JAKARTA. Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) mulai membuka pengajuan permohonan pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (LPS TV) mulai 28 Desember kemarin. Hal tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menkominfo Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran melalui SSJ, sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.
"Proses pendaftaran untuk TV berjaringan sudah dimulai 28 Desember kemarin. Semua stasiun televisi swasta sudah melaporkan proses tersebut," kata Menkominfo Tifatul Sembiring, Rabu (30/12).
Bahkan sebelum Peraturan Menkominfo tersebut dikeluarkan, 10 LPS TV yang mengudara saat ini yaitu RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, SCTV, Metro TV, TVOne, Trans TV, Trans 7 dan ANTV sudah menyanggupi akan langsung melakukan pendaftaran begitu Depkominfo membukanya.
Menurut Tifatul, UU Penyiaran mengamanatkan dalam istem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang
dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal.
Kewajiban tersebut didasari pertimbangan bahwa sistem penyiaran nasional harus memiliki prinsip dasar keberagaman kepemilikan dan keberagaman program siaran dengan pola jaringan. Sehingga masyarakat di daerah pelosok memiliki kesempatan untuk dapat menikmati siaran stasiun televisi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News