Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Kehutanan akhirnya menunda pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam ekspor produk kayu. Ini karena hanya beberapa negara tujuan ekspor di Eropa yang siap melakukan sertifikasi kayu asal Indonesia.
Awalnya, pemerintah akan menerapkan SVLK ini pada 21 Desember mendatang. Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengaku hingga saat ini baru ada empat negara yang siap memberikan sertifikat legal bagi kayu yang memiliki SVLK. Keempat negara tersebut adalah Jerman, Belanda, Belgia dan Turki. "Selain itu juga, banyak pengusaha yang meminta untuk menunda pemberlakuan SVLK," kata Hadi, Rabu (10/10).
Menurut Hadi, pengusaha beralasan banyak lembaga yang belum siap mengeluarkan sertifikasi. Selain itu juga, dia bilang pengusaha meminta penundaan karena ekspor kayu masih lesu. Dengan adanya penerapan SVLK Ini, pengusaha khawatir beban produksi makin berat.
Sayangnya, Hadi belum mengatakan hingga kapan pastinya penundaan SVLK tersebut. Yang pasti, pengunduran waktu SVLK akan disesuaikan dengan Europe Union Trade Regulations (EUTR) pada April 2013 mendatang. “Kami akan melakukan ujicoba dan evaluasi lagi terkait hal ini karena cukup sulit menangani 27 negara yang memiliki komitmen soal sertifikasi ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Kehutanan Dwi Sudharto mengakui industri di dalam negeri sudah siap dengan penerapan SVLK. Jumlah eksportir produk kayu ke Uni Eropa yang sudah mendapatkan sertifikasi SVLK sebanyak 141 perusahaan dari total keseluruhan 289 perusahaan woodworking, 37 perusahaan kayu lapis, dan 11 perusahaan pulp dan kertas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News