kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerapan UU Minerba ditentukan Januari 2014


Kamis, 19 Desember 2013 / 22:25 WIB
Penerapan UU Minerba ditentukan Januari 2014
ILUSTRASI. Meditasi merupakan cara umum dan mudah dilakukan bagi siapa pun yang ingin mencoba untuk membersihkan aura negatif.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akan mempertimbangkan kembali pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan batubara (Minerba) khususnya tentang larangan ekspor mineral pada awal tahun 2014.

Hal itu seiring adanya usulan dari kalangan pengusaha untuk meninjau pemberlakukan larangan ekspor mineral bagi mereka yang sudah mulai membangun industri smelter (pabrik pemurnian) dalam negeri belum siap 100%.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dalam UU larangan eskpor mineral tidak tertuang tentang larangan ekspor mineral bagi perusahaan yang sudah membangun smelter tapi belum rampung 100%.

"Jadi saya juga belum bisa jawab apakah mereka masih boleh ekspor atau tidak karena harus mempertimbangkan aspek hukumnya dulu," tutur Hatta di Kantor Presiden, Kamis (19/12).

Karena itu, Hatta bilang, sebelum tanggal 12 Januari 2014 mendatang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meminta pendapat.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan saat ini sudah 50% pembangunan smelter yang berjalan. Ia mengatakan seharusnya penerapan UU Minerba ini harus dipaksakan.

Ia mengaku tidak heran jika banyak pengusaha yang komplain terkait UU Minerba pelarangan ekspor mineral ini.

Tapi, kebijakan itu berdampak positif bagi Indonesia karena selain meningkatkan nilai tambah, juga menarik investasi-investasi baru yang nilainya cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×