kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM bakal revisi kadar minimum produk batuan


Kamis, 19 Desember 2013 / 12:17 WIB
ESDM bakal revisi kadar minimum produk batuan
ILUSTRASI. Rupiah diperkirakan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hari ini Rabu (3/8)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan kemudahan untuk komoditas tambang batuan. Rencananya, ESDM segera merevisi lampiran Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral.

Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, selama ini, kinerja perusahaan tambang batuan terganggu aturan batasan minimum produk yang boleh diekspor. "Produksi mereka sekarang terganggu, karena memang produknya sudah tidak bisa diapa-apakan lagi," kata dia kepada KONTAN, Rabu (18/12).

Terdapat 19 jenis batuan yang diatur pemerintah dalam Permen ESDM Nomor 20/ 2013 soal batasan minimum pengolahan. Adapun jenis tambang batuan tersebut di antaranya marmer, toseki, granit, onik, garnet, giok, dan agat. Menurut Dede, pihaknya akan meminta masukan sejumlah pengusaha tambang batuan terkait proses pengolahannya, sehingga pemerintah dapat menentukan batasan minimum produk yang boleh diekspor. Pasalnya, selama ini, permintaan ekspor terhadap tambang batuan masih cukup besar.

Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi lantaran adanya batasan minimum misalnya harus lewat proses pengolahan dan pemotongan. "Kasihan pengusaha, kalau permintaan batuan untuk pondasi tidak mungkin harus dipoles," kata Dede.

Menurutnya, pemerintah mengupayakan revisi batasan minimum untuk batuan ini akan rampung sebelum 12 Januari 2014, yang merupakan batas larangan ekspor mineral mentah (ore) ataupun batuan yang belum memenuhi proses. Dede menegaskan, batasan minimum yang akan diubah hanyalah produk batuan, sedangkan mineral logam seperti tembaga, nikel dan bauksit tidak akan ada perubahan batasan minimum.

Asal tahu saja, pada 2012 lalu atawa sejak berlakunya Permen ESDM Nomor 7/2012, sejumlah pengusaha tambang batuan terhambat kegiatan ekspornya. Mereka tak mampu bersaing dengan pengusaha luar negeri lantaran setiap kegiatan ekspor selalu dikenakan bea keluar sebesar 20%. Produk batuan yang dihasilkan pengusaha itu dianggap belum memenuhi batasan minimum yang boleh diekspor.

Ka Nen, Direktur PT Mitra Investindo Tbk mengatakan, sejak dua tahun lalu, pihaknya menghentikan kegiatan ekspor batu granit karena besarnya bea keluar yang harus dibayar pengusaha. Di tahun-tahun sebelumnya, dari total produksi produksi perusahaan sekitar 1,6 juta ton, sebanyak 70% dikonsumsi domestik dan sisanya untuk kebutuhan ekspor. Dan sekarang, mereka hanya mengandalkan pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×