kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penerbangan internasional di dua bandara ini masih berjalan normal


Sabtu, 25 April 2020 / 10:46 WIB
Penerbangan internasional di dua bandara ini masih berjalan normal
ILUSTRASI. Penumpang?berada di Terminal 3?Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/04). PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan Bandara Internasional Soekarno Hatta tidak akan melayani penumpang komersial pada 24 April hingga 1 Juni 2020. BUMN operator bandara t


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu masih berjalan normal.

Kedua bandara yang dioperasikan PT Angkasa Pura II itu saat ini masih melayani penerbangan internasional berjadwal. Rata-rata penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada bulan ini sebanyak 40 penerbangan per hari.

Sementara di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra  Utara, rata-rata penerbangan internasional pada bulan sebanyak satu hingga dua penerbangan per hari.

Baca Juga: Tersengat corona, maskapai penerbangan telan kerugian US$ 1,56 miliar dalam 3 bulan

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, Angkasa Pura telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai diizinkannya penerbangan internasional beroperasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No. 25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan,” ujar Yado dalam siaran resmi perusahaan.

Operasional penerbangan internasional memang tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Larangan angkutan udara: Simak 4 skema pengembalian biaya tiket pesawat

Meski begitu, Dirjen Penerbangan Udara Kemen Perhubungan Novie Riyanto menegaskan, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal dengan mengacu pada protokol kesehatan COVID-19.

Sementara itu, mulai hari ini, Sabtu (25/4), larangan penerbangan domestik mengangkut penumpang dari dan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah mulai belaku penuh.

Seluruh bandara Angkasa Pura II tetap beroperasi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×