Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
Angkasa Pura II mengimbau agar pemegang tiket penerbangan domestik dapat menghubungi maskapai terkait dengan status penerbangan terkini di tengah pandemi global COVID-19 guna mempersiapkan segala sesuatunya.
Di tengah larangan penerbangan domestic, Yado Yarismano menuturkan, seluruh bandara Angkasa Pura II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub 25/2020.
Baca Juga: Bandara tutup, Kedubes AS di Jakarta tak mengantisipasi pemulangan warganya
Sesuai dengan Permenhub 25/2020, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara Angkasa Pura II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia, dan operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Penerbangan lain yang masih dilayani yakni operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News