kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.565   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penetapan PSC East Natuna ditarget akhir 2017


Jumat, 22 Juli 2016 / 16:02 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas rencana percepatan wilayah kerja minyak dan gas (WK migas) di kawasan Natuna pasca kunjungan Presiden Joko Widodo ke wilayah tersebut pada pertengahan Juni 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang salah satu program terobosan percepatan di kawasan Natuna adalah dengan memberikan fiscal term yang diperlukan oleh operator migas di kawasan tersebut.

"Ada improvement fiscal term supaya ekonomis dan bisa dikembangkan bagi semua WK Migas di Natuna. Sementara untuk wilayah kerja eksplorasi memerlukan tambahan waktu eksplorasi untuk melakukan pemboran," kata Wiratmaja pada Jumat (22/7).

Saat ini wilayah Natuna telah memiliki enam WK migas yang melakukan eksploitasi. Dari keenam WK tersebut, baru empat Wk yang sudah berproduksi. Total produksi gas dari kawasan Natuna mencapai 490,3 MMSCFD. Total produksi minyak dan kondensat sebesar 25.113 BOPD.

Selain itu ada pula tujuh WK migas yang masih dalam tahap eksplorasi. Ketujuh WK Migas tersebut diharapkan bisa segera berproduksi. Terutama untuk blok East Natuna yang memiliki cadangan migas cukup besar. Cadangan gas di blok tersebut mencapai empat kali cadangan blok Masela atau sebesar 222 TCF dengan kandungan Co2 72% sehingga hanya ada sekitar 46 TCF yang kemungkinan besar bisa diproduksi.

Untuk itu, Kementerian ESDM menyarankan kepada PT Pertamina, ExxonMobil, dan PTT EP yang merupakan konsorsium pemegang participating interest WK East Natuna untuk mempercepat kajian teknologi dan pemasaran agar kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) bisa diteken pada akhir 2017.

"Konsorsium East Natuna sudah melakukan teknologi dan market review sejak awal Januari tahun ini dan biasanya selesai dalam dua tahun. Tapi kami minta dipercepat menjadi 1,5 tahun sehingga akhir 2017 sudah bisa menetapkan PSC yang baru," papar Wiratmaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×