Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Pemerintah menargetkan program insentif berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) bisa lebih besar terserap tahun ini. Alokasi BMDTP tahun ini sebesar Rp 706,1 miliar atau naik 64,7% dari alokasi tahun lalu sebesar Rp 428,6 miliar.
Kabar positif lainnya, menurut Aryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (Kemperin), proses pengajuan BMDTP sudah bisa dilakukan di bulan April ini. "Peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah keluar bulan lalu sehingga pengajuan untuk tahun ini bisa lebih cepat," katanya kepada KONTAN, Selasa (2/4).
Maklum, selama ini, proses pengajuan BMDTP selalu dituding lamban, yakni dua sampai tiga bulan menjelang tutup tahun. Hal ini membuat serapan BMDTP tiap tahun selalu rendah.
Saat ini, Kemperin tinggal menunggu surat resmi petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Ditjen Bea Cukai. Isinya antara lain mengatur teknis penagihan pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan oleh pelaku industri sektor tertentu untuk importasi barang-barang tertentu.
Dengan waktu yang lebih cepat, Aryanto yakin, serapan BMDTP tahun ini bisa mencapai lebih dari 50% dari alokasi pagu. Tahun-tahun sebelumnya, serapan BMDTP hanya mencapai 20% dari alokasi dana yang dianggarkan.
Perusahaan yang berhak mengajukan BMDTP bisa berasal dari 16 sektor yang masih mengandalkan pasokan bahan baku impor.
Pratjojo Dewo, Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) berharap insentif ini bisa membantu sektor industri alat berat yang sedang terpuruk karena permintaan sedang lesu. "Kami berharap, insentif ini membantu kami," katanya.
Sementara, Henry Chevalier, Sekretaris Jenderal Asosiasi Plastik Hilir Indonesia mengharapkan proses pengajuan BMDTP bisa lebih disederhanakan. Pasalnya, proses panjang turut mempengaruhi serapan BMDTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News