kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengalihan angkutan batubara di Sumsel, APLSI khawatir pasokan listrik akan terganggu


Jumat, 09 November 2018 / 13:56 WIB
Pengalihan angkutan batubara di Sumsel, APLSI khawatir pasokan listrik akan terganggu


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengubah pola distribusi batubara khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Yakni dengan mengalihkan pengangkutan batubara dari jalan umum ke jalan khusus, yang mulai berlaku sejak Kamis, 8 November 2018.

Adapun, jalan yang akan dipakai sebagai akses pengangkutan batubara ini adalah jalan khusus milik PT Titan Infra Energy. Melalui anak usahanya, Servo Lintas Raya (SLR), Titan akan menangani rantai distribusi batubara dengan IUP Operasi Produksi yang bekerja sama.

Namun, pengalihan skema distribusi batubara ini melahirkan kekhawatiran. Salah satunya datang dari Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI). Juru Bicara APLSI Rizal Calvary mengungkapkan, kebijakan ini berpotensi menghambat pasokan batubara, termasuk yang digunakan untuk ketenagalistrikan. 

Apalagi, menurut Rizal, sebagian besar pembangkit yang ada di Jawa dan Sumatera sangat tergantung pada pasokan batubara dari Sumsel, sehingga jika pasokannya terganggu, maka kelistrikan di Jawa dan Sumatera juga berpotensi mengalami gangguan.

Kepada Kontan.co.id, Rizal menyebut bahwa tak kurang dari 15 juta ton batubara dari Sumsel yang dipasok untuk kepentingan kelistrikan Jawa-Sumatera. Sebanyak 5 juta ton dari produsen swasta, dan sisanya berasal dari PT Bukit Asam. “Signifikan, sebagian besar kebutuhan batubara untuk pembangkit Jawa Sumatera dari sini (Sumsel),” ujar Rizal saat dihubungi Kontan.co.id, Jum’at (9/11).

Untuk itu, Rizal meminta agar kebijakan ini bisa dikaji kembali sampai adanya titik temu baik dari sisi dunia usaha maupun pemerintah. Selain itu, Rizal pun meminta supaya pemerintah pusat bisa turun tangan untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan pengalihan distribusi batubara ini. “Terancam lumpuh total. Dampak ekonomi dan sosialnya akan besar, harus ada win-win solution,” imbuhnya.

Sebelumnya, saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta pada 30 Oktober lalu, Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Aries Syafrizal mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan memberika masa evaluasi selama satu minggu. 

Jika setelah itu masih ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melanggar dengan melalui jalan umum, maka Pemda setempat akan mengeluarkan peringatan hingga pencabutan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan (SRPP) batubara.

Hal itu pun ditegaskan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dalam Surat bernomor 540/2359/DESDM/201 tertanggal 6 November. Dimana jika ada yang melanggar, pihaknya tidak akan menerbitkan SRPP, kecuali untuk batubara yang diangkut dan dijual melalui terminal khusus yang pengangkutannya melalui jalan khusus dan kereta api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×