kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ancaman PHK bukan mustahil terjadi di perusahaan jasa migas


Kamis, 01 Oktober 2020 / 16:42 WIB
Pengamat: Ancaman PHK bukan mustahil terjadi di perusahaan jasa migas
ILUSTRASI. Minyak. REUTERS/Angus Mordant/File Photo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis perusahaan jasa penunjang minyak dan gas (migas) mengalami tantangan berat seiring lesunya investasi di sektor hulu migas Indonesia sepanjang tahun ini.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, industri migas beserta penunjangnya memang tidak dapat dipisahkan. Ketika harga minyak dunia mengalami tren penurunan dan investasi di sektor hulu migas melambat, perusahaan jasa penunjang migas rentan menghadapi permintaan penyesuaian kontrak jasa dari para pelanggannya.

“Kondisi berat yang memukul kegiatan hulu hingga hilir migas tentu juga secara langsung akan memukul industri penunjang,” ujar dia, Kamis (1/10).

Baca Juga: Ekspor sawit turun, Wapres minta pasar domestik diperkuat

Dengan kondisi berat seperti ini, semua pihak yang bergerak di bidang migas akan melakukan sejumlah penyesuaian, termasuk tidak menutup kemungkinan mengambil keputusan yang sebenarnya ingin dihindari, seperti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

Komaidi melanjutkan, upaya diversifikasi bisnis sebenarnya bisa menjadi opsi bagi perusahaan-perusahaan jasa penunjang migas. Hanya saja, praktiknya sulit dilakukan di tengah kondisi industri migas yang lesu seperti saat ini.

Terlebih lagi, ada beberapa aspek teknis dan proses diversifikasi bisnis yang mesti dilalui serta butuh waktu yang tidak sedikit bagi perusahaan yang bersangkutan. “Perlu perencanaan dan pengalaman di unit bisnis baru tersebut jika diversifikasi ingin dilakukan,” imbuhnya.

Baca Juga: Didominasi BUMN, ini daftar pemenang IAGI Exploration Award 2020

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy menambahkan, usulan insentif kepada pemerintah dapat menjadi langkah yang ditempuh oleh perusahaan jasa penunjang migas dalam rangka pengurangan biaya (cost reduction) tanpa mengurangi jumlah pekerjanya.

Dalam hal ini, usulan tersebut dapat berupa insentif pajak ataupun penundaan kewajiban lain seperti penundaan pembayaran kepada pihak perbankan.

Sekadar catatan, hingga semester pertama lalu realisasi investasi hulu migas Indonesia baru mencapai US$ 4,74 miliar atau setara 34% dari target awal di tahun ini sebesar US$ 13,8 miliar.

Selanjutnya: Punya pengalaman buruk, pemerintah: Jangan terlalu percaya usulan Bank Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×