CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengamat: Aturan DMO Batubara Baru Hanya Untungkan Pengusaha


Jumat, 01 Desember 2023 / 15:20 WIB
Pengamat: Aturan DMO Batubara Baru Hanya Untungkan Pengusaha
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sebagian ketentuan kewajiban pasok batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023. 

Ada beberapa poin yang diubah dalam aturan DMO. Salah satunya kewajiban batubara ke dalam negeri 25% dari realisasi produksi batubara tahun berjalan, bukan lagi berdasarkan jumlah produksi batubara dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahunan. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menduga peraturan anyar tidak mendahulukan kepentingan PT PLN, tetapi justru memfasilitasi pengusaha batubara mendapatkan keuntungan lebih tinggi. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan DMO Jelang Pelaksanaan Mitra Instansi Pengelola (MIP)

“Perubahan persentase 25% dari produksi tahun berjalan, dapat mengurangi batubara yang harus dijual ke PLN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/12). 

Dia juga menilai, perubahan aturan mengenai sanksi tidak bertambah berat, justru bertambah ringan 

Mengutip Kepmen tersebut, pemerintah meniadakan kewajiban sanksi denda jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO. Dalam beleid terbaru, pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya diminta membayar kompensasi berdasarkan formula yang telah ditetapkan. 

Lantas jika pengusaha tidak membayarkan dana kompensasinya, pemerintah baru akan mengenakan sanksi administratif secara berjenjang. Pada tahap pertama, akan dilarang menjual batubara ke luar negeri dalam jangka waktu 30 hari apabila tidak membayar dana kompensasi sesuai jatuh tempo yang ditetapkan. 

Kemudian, apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, Perusahaan tidak membayar dana kompensasi, pemegang izin atau perjanjian dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu 60 hari. 

Apabila selama jangka waktu pemberian sanksi berupa penghentian sementara tidak kunjung melakukan pembayaran dana kompensasi hingga berakhirnya jangka waktu penghentian tersebut, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan pihak yang bersangkutan. 

Fahmy mengkhawatirkan dengan perubahan sanksi tersebut, jika harga batubara melonjak tinggi di atas US$ 300 per ton, sanksi dana kompensasi itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha ketika dapat mengekspor. 

Baca Juga: Harga Jual Batubara Menggerus Kinerja Bumi Resources (BUMI)

“Bila dana kompensasi yang dipungut terlalu kecil lalu kenaikan harga batubara melonjak tinggi, pengusaha bisa saja mengabaikan penjualan batubara ke PLN dan lebih memilih membayar kompensasi,” ujarnya. 

Fahmy menegaskan, peraturan ini justru kontraproduktif bagi PLN dan lebih berpihak pada pengusaha batubara. 




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×