Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Menurutnya, jika ini diberlakukan, Fahmy menilai krisis batubara bisa kembali terjadi pada PLN karena hingga saat ini perusahaan setrum pelat merah tersebut masih menggunakan 56% batubara untuk kebutuhan pembangkitnya.
Dia menilai, sejatinya aturan DMO sebelumnya sudah cukup baik, artinya telah memfasilitasi terjaminnya pasokan batubara ke PLN, di sisi lain pengusaha tidak begitu dirugikan karena tetap bisa mengekspor 75% produksinya.
“Hanya kemudian perlu konsistensi dalam menegakkan hukum bahwa pemerintah harus tegas, jika perusahaan tidak memenuhi DMO ya harus ditindak,” imbuhnya.
Di luar aturan DMO, Fahmy menambahkan, satu hal yang seharusnya dicermati pemerintah ialah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak negara atas kenaikan harga batubara.
Dia menilai, perlu diterapkan pajak progresif pada batubara sehingga penerimaan negara akan sebanding dengan keuntungan yang diraup pengusaha. Sebab Fahmy menyatakan ketentuan royalti saja tidak cukup.
“Kalau pajak progresif diberlakukan, setiap kenaikan harga batubara maka pendapatan pajak akan meningkat, ini mendapatkan keuntungan batubara nantinya untuk kemakmuran rakyat. Nantinya peraturan soal pajak Ini diatur di luar peraturan DMO,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News