kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat Coldwell: Kebijakan DP 0% jadi kesempatan pembelian rumah


Jumat, 19 Februari 2021 / 18:29 WIB
Pengamat Coldwell: Kebijakan DP 0% jadi kesempatan pembelian rumah
ILUSTRASI. Pengamat Coldwell: Kebijakan DP 0% jadi kesempatan pembelian rumah


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Associate Director Coldwell Banker Commercial Dani Indra Bhatara menyatakan jika kebijakan DP 0% Bank Indonesia (BI), menjadi kesempatan untuk melakukan pembelian rumah atau properti.

"Terlebih jika pihak pengembang dapat memanfaatkan kondisi ini dengan memberikan bentuk promosi-promosi yang menarik bagi konsumen. Karena dibatasinya waktu masa berlaku kebijakan ini, konsumen dapat memanfaatkannya sebelum nantinya ada kebijakan baru terkait hal ini," jelasnya saat dihubungi oleh Kontan, Jumat (19/2).

Sebagai informasi, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. Bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100%.

Sementara, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90% atau dengan kata lain DP 10%.

Baca Juga: REI sebut kebijakan BI DP 0% bawa angin segar bagi industri properti

Lebih lanjut, Dani menjelaskan kebijakan ini dapat mendorong konsumen untuk lebih aktif dalam melakukan transaksi properti, baik end user maupun investor.

Ia mengatakan, kebijakan DP 5% dan 30% yang sudah ada belum sepenuhnya dimanfaatkan maksimal oleh Pengembang maupun perbankan.

Selama ini DP 5% hingga 30% disiasati oleh pengembang dengan kemudahan pembayaran DP yang dapat diangsur selama 12-36 bulan atau selama masa pembangunan.

Ia berpendapat, untuk menarik minat pembeli dan memberikan kemudahan bagi pembeli, perlu adanya kebijakan tanpa DP yang lebih luas cakupannya. Ia berkata, tentu hal ini ikut mempermudah developer dalam menawarkan produknya.

"Namun perlu dicatat, bahwa peran dari perbankan sebagai penyalur KPR/KPA juga sangat penting, karena selama ini pihak perbankan yang justru menahan diri untuk lebih berhati-hati dalam penyaluran KPR dan tetap mempertahankan adanya DP sebagai salah satu cara untuk menjaring konsumen yang lebih memiliki komitmen. Serta dengan adanya pandemi ini, beberapa sektor yang terdampak, cukup menjadi perhatian perbankan dalam memberikan kreditnya, seperti pekerja di sektor pariwisata, hotel, angkutan, hingga ke sebagian wiraswasta," jelasnya.

Baca Juga: BI longgarkan ketentuan LTV, begini tanggapan Metropolitan Land Tbk (MLTA)

Dani melanjutkan, program DP 0% juga dapat menyebabkan lebih tingginya angsuran bulanan, karena seluruh pendanaan kena beban bunga, yang juga dapat menurunkan minat pembelian akibat kemampuan mengangsur yang terbatas.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×