kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru


Selasa, 16 Juni 2020 / 10:40 WIB
Pengamat hukum pertambangan tagih penerbitan UU Minerba baru
ILUSTRASI. Aktivitas pertambangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Secara substansi, sejumlah pengaturan yang dinilainya bermasalah. Antara lain soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk Kontrak Karya dan PKP2B serta perubahan statusnya menjadi IUPK.

Selain itu, terkait perizinan usaha minerba yang dinilai sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian. Redi pun berpendapat, revisi UU minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B.

"Sudah ada beberapa tokoh yang siap mengajukan diri sebagai pemohon uji materiil UU Minerba 2020 ke MK. Begitu sudah ditandatangani presiden dan diundangkan oleh Menkumham, langsung kami daftarkan ke MK," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5), sehari setelah UU Minerba disahkan DPR RI.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa setelah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, maka proses selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah. Dari proses perundangan hingga penyusunan dan penerbitan aturan turunan dari UU tersebut.

"Kapan itu diundangkan, dibuat peraturan turunannya, itu menjadi kewenangan pemerintah," kata Eddy.

Baca Juga: Terkait aturan turunan UU Minerba, begini pandangan para pengamat

Sebelum itu, Eddy tak menampik, pengesahan UU Minerba baru tak dapat memuaskan semua pihak. Dia pun mempersilakan bagi yang tidak puas, bisa menggugatnya ke MK sebagaimana prosedur yang berlaku.

"Bagi mereka yang tidak merasa puas, tentu ada jalur yang telah disiapkan oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasinya. Kami persilakan hal tersebut dilaksanakan. Tentu kalau sudah MK, semua pihak akan tunduk dan patuh terhadap keputusan yang dihasilkan MK ke depannya," kata Eddy.

Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ketua Panitia Kerja revisi UU Minerba, Bambang Wuryanto. Dalam Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja terakhir antara DPR RI dan perwakilan Pemerintah, Bambang mengatakan, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan hasil revisi ini, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukannya gugatan judicial review.

"Pembahasan terlalu cepat? jawaban kami, ini disiapkan 2016. Pembahasan perundangan mesti dipahami. Kalau ada yang tidak pas, judicial review saja," sebut Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×