kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Indikator pelanggan listrik kategori miskin perlu dievaluasi


Selasa, 14 April 2020 / 16:06 WIB
Pengamat: Indikator pelanggan listrik kategori miskin perlu dievaluasi
ILUSTRASI. Subsidi Listrik Akibat Corona. KONTAN/BAihaki/1/4/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai, kebijakan keringanan tagihan listrik untuk pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi menjadi langkah yang tepat oleh pemerintah di tengah pandemi Corona. Namun, terdapat beberapa evaluasi penting mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyampaikan, kebijakan subsidi listrik yang ada saat ini sebenarnya juga menunjukkan adanya kelemahan pemerintah Indonesia dalam merespons sebuah krisis. Sebab, selama ini Indonesia belum punya jaring pengaman sosial untuk energi.

Baca Juga: Ada corona, Kabelindo Murni (KBLM) proyeksi penjualan ke PLN lebih rendah dari target

“Sejauh ini jaring pengaman sosial kerap dikorelasikan dengan tingkat kemiskinan, tetapi justru Indonesia belum punya ukuran dan mekanisme kemiskinan energi,” ujar dia dalam sesi diskusi daring, Selasa (14/4).

Dalam praktiknya, pemerintah Indonesia baru bisa mengukur kategori rumah tangga miskin berdasarkan jenis sambungan listrik yang ada. Padahal, hal tersebut belum sepenuhnya akurat.

Fabby memberi contoh, ada seorang pengemudi ojek online yang kebetulan tinggal di rumah dengan golongan listrik 1.300 VA. Begitu wabah Corona meluas, pemerintah mulai melarang ojek online mengangkut penumpang. Suka tidak suka, pendapatan pengemudi ojek online mengalami penurunan drastis akibat hal tersebut.

Di sisi lain, kebutuhan listrik di rumah sang pengemudi ojek online tadi meningkat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sayang, pengemudi ojek online tersebut tidak bisa mengakses program subsidi listrik dari pemerintah lantaran bukan berasal dari golongan listrik 900 VA.

Baca Juga: Anies Baswedan ungkap banyak perusahaan di Jakarta langgar aturan PSBB




TERBARU

[X]
×