kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Moratorium Smelter Nikel Kelas 2 Bisa Diatur Dalam Peraturan Menteri


Senin, 26 Juni 2023 / 06:45 WIB
Pengamat: Moratorium Smelter Nikel Kelas 2 Bisa Diatur Dalam Peraturan Menteri


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menilai, kebijakan moratorium pembangunan smelter yang memproduksi nikel kelas 2, yakni nickel pig iron (NPI), bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang berkaitan dengan aspek teknis lantaran mengatur jenis pilihan smelter. Itulah sebabnya, produk hukum di tingkat peraturan menteri bisa menjadi pilihan produk hukum yang tepat.

Di sisi lain, pemerintah juga bisa menyusun aturan lintas kementerian untuk menyukseskan kebijakan ini.

“Bisa lintas kementerian dalam bentuk peraturan bersama atau aturan satu tingkat lebih tinggi yaitu Perpres dan bisa juga oleh masing-masing kementerian mengatur, misalnya untuk smelter yang stand alone oleh Kementerian Perindustrian,  sedangkan smelter yang tergabung dg IUP diatur oleh Kementerian ESDM,” kata Bisman saat  dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/6).

Baca Juga: Hilirisasi Mineral Dalam Negeri Akan Jadi Berkah Industri Pelayaran

Seperti diketahui, pengembangan industri pengolahan lebih lanjut dari nikel kelas 2 di dalam negeri masih belum banyak. 

Data yang dihimpun Kemenperin menunjukkan, dari dari 34 smelter nikel pirometalurgi yang beroperasi, hanya ada 4 smelter yang produksinya diproses lebih lanjut menjadi stainless steel di dalam negeri. Kapasitas produksi stainless steel sebesar 31,66 juta ton per tahun..

Itulah sebabnya, wacana untuk menghentikan pembangunan smelter NPI baru muncul untuk mendorong pengembangan hilirisasi di tingkat lebih lanjut. 

Praktik pemurnian bijih nikel yang hanya berhenti sampai NPI ini pernah mendapat sorotan dari  Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Kementerian ESDM dan Kemenperin, Kamis (8/6).

Menurutnya, industri nikel seyogyanya  hilirisasi nikel mencontoh timah, sebab smelter timah sudah berdiri di Indonesia sejak 20 tahun lalu Pada saat itu produk timah di Bangka Belitung minimal mengandung 96% dan hari ini produk tersebut sudah mengandung 99,99% timah.

“Nickel Pig Iron kandungannya nikelnya hanya 10% hingga 12%, ini mohon maaf pak saya tidak setuju. Seharusnya Dirjen ILMATE Kemenperin tidak memperbolehkan lagi produksi NPI dari Indonesia,” ujarnya dalam RDP Kamis (8/6).

“Kalau bapak ibu sekalian hanya ingin NPI berarti bapak hanya ingin meloloskan barang ini keluar dari Indonesia tidak melakukan hilirisasi lanjutan,” tambahnya.

Baca Juga: Nilai Investasi Pembangunan Smelter Freeport di Gresik Telah Mencapai Rp 33 Triliun

Sejalan dengan wacana yang berkembang, Bisman berpandangan bahwa moratorium pembangunan smelter nikel kelas 2 perlu dihentikan untuk mendorong hilirisasi lebih lanjut. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menurut Bisman perlu menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan kebijakan ini.

Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perhitungan yang akurat tentang dampak nilai tambah dari smelter NPI ini. Selain itu, pemerintah juga perlu mempersiapkan untuk membuka investasi  penggantian atau peningkatan smelter serta industri hilir produk turunan, serta memberikan waktu dan sosialisasi yang cukup kepada pelaku usaha. 

“Sedangkan dalam penerapannya harus konsisten dan melakukan pengawasan yang optimal.  Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan kenyamanan iklim investasi,” pungkas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×