kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pemborosan sewa gedung buat kantor OJK merupakan pelanggaran


Minggu, 22 September 2019 / 21:32 WIB
Pengamat: Pemborosan sewa gedung buat kantor OJK merupakan pelanggaran
ILUSTRASI. Call Center Otoritas Jasa Keuangan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyoroti adanya indikasi kerugian negara dalam pembiayaan sewa gedung untuk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, sewa Gedung Wisma Mulia 1 dan Wisma Mulia 2 belum dipergunakan hingga saat ini.

"Penyewaan Wisma Mulia itu pelanggaran anggarannya mubazir tidak dipakai," ujar Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo saat dihubungi kontan.co.id, Minggu (22/9).

Tindakan sewa gedung yang tidak terpakai itu dinilai menghamburkan anggaran. Oleh karena itu perlu ada penghitungan yang pasti dalam penggunaan anggaran.

Baca Juga: Resmi berizin OJK, fintech lending Tokomodal makin optimistis melihat potensi bisnis

Kementerian dan Lembaga (K/L) dinilai harus memiliki gendung perkantoran baik memiliki langsung mau pun menyewa. Sejumlah K/L pun dinilai masih menyewa gedung hingga saat ini.

Guna efisiensi anggaran yang boros oleh OJK sebelumnya, gedung dapat dialihkan ke K/L lain. Meski begitu pemborosan yang dilakukan oleh OJK perlu untuk ditindak terlebih dahulu.

"Sekarang tidak dimanfaatkan dalam periode itu, jadi ditindak dulu," terang Agus Pambagyo.

Sebelumnya OJK juga mengklarifikasi pemborosan yang terjadi pada penyewaan gedung. BPK menilai penyewaan gedung Wisma Mulia 1 dan 2 karena hanya sebagian gedung Wisma Mulia 2 yang digunakan.

Baca Juga: OJK paling banyak terima pengaduan soal debt collector leasing

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang Dewan Komisioner memutuskan tidak pindah kantor meski sudah melakukan sewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2 dengan mempertimbangkan beban biaya. Beban sewa dan pembangunan set kantor baru menjadi pertimbangan.

Selain itu, asumsi pertama OJK saat penetapan sewa gedung Wisma Mulia dikarenakan harus pindah dari gedung Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang saat ini ditempati OJK.

"Asumsi sudah berubah kita lihat lagi cost and benefit-nya, akhirnya kita menentukan hanya memindahkan dari Gedung Merdeka," jelas Anto kepada Kontan mengenai temuan BPK Juni lalu.

Saat ini telah ditandatangani MOU Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada tanggal 2 April 2019 untuk dibangun Indonesia Financial Center sebagai kantor pusat OJK.

Oleh karena itu OJK akan terlepas dari ketergantungan sewa gedung yang telah dilakukan sebelumnya.

Meski begitu Komisi XI belum memberikan keterangan terkait pemborosan OJK. Meski pun indikasi kerugian telah disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

"Pada waktunya akan disampaikan," ujar anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno saat dihubungi Kontan.co.id.

Asal tahu, untuk sewa Gedung Wisma Mulia 1 selama tiga tahun (2018-2021), telah dibayarkan sebesar Rp412,3 miliar. Sementara Gedung Wisma Mulia 2 telah dibayarkan sebesar Rp76,9 miliar. Keduanya telah dibayarkan pada 28 Desember 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×