Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menanyakan kembali rencana Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat 10% pada Oktober 2024.
"Kalau Pemerintah melalui Kemenparekraf mau menurunkan harga tiket 10%, harus ditanya lagi bagaimana caranya? 10% itu banyak, kecuali kalau memang PPn 11% tiket domestik dihapuskan. Berikut juga dengan lakukan penurunan biaya operasional seperti biaya sewa bandara, pelayanan bandara, biaya pendaratan, hingga penyewaan gardarata dan lainya. Jika biaya tersebut diturunkan, mungkin bisa dilakukan," jelas Alvin saat dihubungi Kontan, Senin (23/9).
Alvin melanjutkan, rencana penurunan tiket pesawat yang diwacanakan Kemenparekraf kemungkinan bisa dilakukan bila turut menurunkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara alias PJP2U yang merupakan komponen biaya yang dibayarkan penumpang dan masuk dalam harga tiket.
"Harga tiket yang dibayar oleh penumpang itu selama ini sudah termasuk dengan PPn sebesar 11% serta PJP2U seperti airport tax, jika harga kedua komponen ini tidak turun, maka penumpang tidak akan banyak merasakan manfaatnya. Sebab, PJP2U ini nilainya besar dan tetap, mau ke manapun tujuan domestiknya," tambah dia.
Alvin menjelaskan, harga tiket pesawat domestik Indonesia memang tidak fleksibel dan berada di harga tinggi dibandingkan dengan harga tiket tujuan internasional. Hal ini terjadi karena pengelola maskapai pesawat terpaksa menaruh harga tiket di Tarif Batas Atas (TBA) untuk menanggulangi biaya avtur hingga biaya operasional pesawat yang harganya melonjak 5 tahun belakangan. Di saat yang sama, dalam 5 tahun terakhir aturan TBA tiket pesawat tidak kunjung direvisi.
Alvin menjelaskan, jika aturan TBA direvisi, maka maskapai pesawat dapat menjual harga tiket pesawat sesuai dengan mekanisme pasar. Yaitu, saat permintaan tinggi (high season) harga tiket tinggi, dan pada permintaan rendah (low season) harga tiket bisa dijual murah.
"Jadi maskapai pesawat bisa dapat "subsidi" dari laba yang didapat di masa low season sehingga bisa mengenakan harga tinggi pada masa high season," jelasnya.
Dia mengatakan, harga tiket pesawat tujuan internasional bisa lebih fleksibel dan murah karena menerapkan hal tersebut. Dia berharap, hal sama juga diterapkan untuk tiket pesawat tujuan domestik.
"Jadi, saya justru balik bertanya. Bagaimana menjalankan target penurunan harga tiket pesawat 10% itu? Kiat apa yang akan dilakukan?" tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News