kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Menurut Menhub


Selasa, 10 September 2024 / 07:00 WIB
4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Menurut Menhub
ILUSTRASI. Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan persyaratan agar harga tiket pesawat bisa turun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mengenai Harga tiket pesawat di Indonesia yang mahal ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. 

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan persyaratan agar harga tiket pesawat bisa turun. 

Hal itu dikatakan Budi merespons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada Oktober 2024. 

Budi mengatakan, pihaknya telah mengajukan empat usulan terkait penurunan harga tiket pesawat itu saat mengadakan rapat dengan salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Syarat pertama adalah terkait pembebasan pajak suku cadang pesawat. 

“Satu, berkaitan dengan pajak-pajak alat suku cadang. Itu prinsipnya sudah disetujui. Dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan,” kata Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). 

Kedua, lanjut Budi, soal pengadaan avtur agar tidak dimonopoli. 

“Avtur itu dirapatkan juga. Seharusnya tidak boleh monopoli,” ujar Budi. 

Baca Juga: Menhub Berharap Penggabungan Angkasa Pura Tingkatkan Layanan Kebandarudaraan

Usulan selanjutnya soal penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPn. Menhub mengusulkan agar PPn tidak dikenakan lagi pada harga tiket pesawat. 

“Terakhir soal me-review cost-cost lain. Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti itu, (syarat) nomor 1 dan 2, ya mungkin bisa (turun) 10 persen. Tapi kami masih menunggu lagi final dari kedua hal itu,” kata Budi. 

Sebelumnya, Menparekraf Sandiaga menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada bulan Oktober 2024. 

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi tingginya harga tiket terutama di wilayah Indonesia timur dan Sumatera. 

Baca Juga: Berkembang Signifikan, Intip Progres Pembangunan Bandara di IKN

"Ada di wilayah (Indonesia) timur dan Sumatra yang terkendala harga tiket mahal, ini yang sedang kita jajaki targetnya bulan Oktober (2024) harga tiket akan turun sekitar 10 persen," kata Sandiaga di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (28/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Budi Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Turun, asalkan Syarat Ini Terpenuhi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×