Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai ojek online. Dalam beleid tersebut, pengaturan tarif diatur berdasarkan keputusan menteri yang saat ini sedang digodok.
Fitra Faisal, Pengamat Ekonomi Digital mengatakan dalam mengatur tarif pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek. “Pemerintah harus paham bahwa bisnis digital ini melibatkan keseluruhan aktor dalam ekosistem, sehingga ketika satu variabel dalam ekosistem ini terganggu maka efeknya langsung terasa pada keseluruhan ekosistem,” ujarnya dalam keterangan yang diterima kontan.co.id, Selasa (19/3).
Ia menuturkan berdasarkan kajian dari Research Institute of Socio Economic Development (RISED) 71% konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000 per hari.
“Idealnya, jika melihat faktor willingness to pay dari berbagai sumber riset yang tersedia, kenaikan yang bisa ditoleransi adalah yang membuat konsumen mengeluarkan tambahan uang kurang dari Rp 5.000 per hari. Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini para aplikator telah menerapkan dynamic pricing yang berdasar big data. Tarif bisa menyesuaikan secara dinamis dan fleksibel tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan dan penawaran yang tersedia.
Dengan begitu, ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan riset yang akurat dalam menyusun kebijakan terkait ekonomi digital. Menurutnya, disrupsi digital yang merupakan salah satu tantangan terbesar perekonomian, bisa diberdayakan untuk melakukan sebuah lompatan kuantum untuk membentuk kemakmuran berlipat di masa depan.
“Ke depan perdebatannya bukan apakah harus atau tidak industri ini diatur, tetapi bagaimana pengaturan yang paling tepat untuk diberlakukan agar teknologi membawa manfaat secara optimal kepada Indonesia,” tutup Fithra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News