kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Simplifikasi struktur cukai ciptakan keseimbangan industri rokok


Kamis, 23 Juli 2020 / 11:44 WIB
Pengamat: Simplifikasi struktur cukai ciptakan keseimbangan industri rokok
ILUSTRASI. Cukai Rokok


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keseriusan pemerintah menjalankan kembali kebijakan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menciptakan keseimbangan industri hasil tembakau. 
Kebijakan ini akan membuat perusahaan besar, yang diantaranya merupakan perusahaan asing, tidak lagi bersaing langsung dengan perusahaan menengah dan kecil yang sebagian besar lokal.

Kepala Riset Koneksi Kapital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, simplifikasi tarif cukai akan menciptakan tingkat persaingan yang lebih adil. "Beberapa pabrikan besar yang notabene adalah perusahaan global selama ini menikmati tarif cukai yang sama dengan perusahaan menengah dan kecil," jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/7).

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai dinilai tak lindungi petani tembakau

Menurut Marolop, di Indonesia saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang menguasai mayoritas pangsa pasar rokok nasional. Perusahaan tersebut antara lain PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Djarum, PT Bentoel Internasional Investama (RMBA), PT Nojorono Tobacco International, PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Karya Dibya Mahardika, dan PT Trisakti Purwosari Makmur.

Berbagai perusahaan tersebut menguasai lebih dari 85% pangsa pasar rokok nasional. Adapun sisanya dikuasai perusahaan lain. Beberapa pemain besar industri rokok Indonesia merupakan afiliasi pabrikan rokok global, diantaranya Sampoerna (afiliasi Philip Morris International/PMI), Bentoel (afiliasi British American Tobacco/BAT), Karya Dibya (afiliasi Japan Tobacco International/JTI) serta Trisakti (afiliasi Korea Tommorow & Global Corporation/KT&G) menguasai hampir separuh pangsa pasar rokok nasional. 

Dalam skala global, BAT, PMI, serta JTI masuk dalam lima besar perusahaan rokok di dunia.

Marolop menjelaskan, besaran volume produksi mempengaruhi besaran tarif cukai di Indonesi. Dengan simplifikasi ini akan ada kenaikan pembayaran oleh produsen rokok terkusus produsen-produsen besar.

“Simplikasi struktur cukai ini banyak menyasar jenis produksi mesin yang didominasi oleh produsen besar. Sementara untuk yang produksi tangan bahkan untuk produksi kecil yang banyak didominasi perusahaan kecil, tidak banyak perubahan,” terang Marolop.

Terlebih, pemerintah juga tentu akan mempertimbangkan keberadaan perusahaan kecil dalam menerapkan simplifikasi.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau akan dijalankan kembali. Hal ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

Baca Juga: Simplikasi tarif cukai rokok dapat mendorong terciptanya persaingan setara

Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Danang Widoyoko menyatakan telah melakukan kajian terhadap dampak penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di Indonesia. 

Hasilnya, struktur tarif cukai yang sederhana berpotensi meningkatkan penerimaan negara, mempermudah pengawasan dan mencegah peredaran rokok ilegal, serta melindungi industri kecil dan menengah serta pabrik rokok yang menyerap tenaga kerja banyak.

Kebijakan itu juga akan mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif dan adil karena perusahaan rokok besar tidak bisa lagi membayar cukai dengan tarif lebih murah.

Menurut Danang, penyederhanaan struktur cukai hanya akan berdampak pada perusahaan rokok besar yang memproduksi rokok sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin, dan tidak berpengaruh banyak kepada produsen sigaret kretek tangan yang notabene adalah perusahaan kecil dan menengah.

Kebijakan ini dinilai juga akan membuat kenaikan tarif cukai rokok yang telah dilakukan sebelumnya lebih efektif menurunkan prevalensi merokok. "Simplifikasi struktur juga cukai akan mencegah rokok ilegal, karena pengawasan lebih mudah. Apalagi, tren peredaran rokok ilegal saat ini terus turun," pungkas Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×