Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
Saat pandemi wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda dijelaskan Djoko terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah.
"Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya," ungkapnya.
ODOL ditegaskan Djoko pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ia juga menyebut sudah ada beberapa kecelakaan lantaran kendaraan mengalami ODOL.
Baca Juga: Catat, motor pribadi dan ojek online tak boleh berboncengan saat PSBB di Jakarta
Adapun soal pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan, minimal dapat menertibkan kendaraan ODOL yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dan baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.
"Cuma memang kendalanya nanti akan stag di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan atau jam sibuk. Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dikeluarkan dari pelabuhan dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yg mengganggu kelancaran lalu lintas," jelas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News