Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar
Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang.
"Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan. Namun tentunya, janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain," jelas Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dalam siaran pers tertulis yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (8/4).
Djoko menilai bahwa Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijznkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku.
Dijelaskan Djoko, dampak yang diakibatkan dari beroperasinya kendaraan ODOL yaitu dapat merugikan keuangan negara. Maka disarankan jangan sampai kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian.
Baca Juga: UPDATE Corona di Indonesia: Total 2.956 kasus positif, 222 sembuh, 240 meninggal
Meskipun masa pandemi Covid-19, Ia menegaskan aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku. "Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pendemi Covid-19," imbuhnya.
Saat pandemi wabah virus Corona, sejumlah Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus Corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda dijelaskan Djoko terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah.
"Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya," ungkapnya.
ODOL ditegaskan Djoko pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ia juga menyebut sudah ada beberapa kecelakaan lantaran kendaraan mengalami ODOL.
Baca Juga: Catat, motor pribadi dan ojek online tak boleh berboncengan saat PSBB di Jakarta
Adapun soal pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan sudah dilaksanakan, minimal dapat menertibkan kendaraan ODOL yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Dan baru sebagian pelabuhan dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.
"Cuma memang kendalanya nanti akan stag di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan atau jam sibuk. Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dikeluarkan dari pelabuhan dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yg mengganggu kelancaran lalu lintas," jelas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News