kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengangkatan dirut Merpati dinilai cacat hukum


Senin, 14 Mei 2012 / 14:18 WIB
Pengangkatan dirut Merpati dinilai cacat hukum
ILUSTRASI. Toyota Raize melaju di fasilitas Toyota Driving Experience (TDE) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Puyono menilai, pengangkatan Rudi Setyopurnomo sebagai Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines cacat hukum. Dia menyatakan, pengangkatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menurutnya, pengangkatan Rudi tanpa melalui proses fit and proper test dan tim penilai akhir. "Ini jelas ada aturan yang melanggar," katanya kepada KONTAN, Senin (14/5).

Arief juga mempertanyakan pergantian direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebab, selama ini, dia mengatakan, mekanisme perombakan direksi selalu melalui RUPS.

Menurut Arief, pengangkatan ataupun pemberhentian direksi harus lolos persyaratan formal. Salah satu persyaratan tersebut mengharuskan bagi calon direksi yang baru tidak berasal dari perusahaan yang bangkrut.

Nah, dia menuding Rudi tidak memenuhi persyaratan ini. Sebab, dia bilang Rudi pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Indonesia Airlines. PT Indonesia Airlines sendiri berhenti beroperasi sejak 2003.

“Ini sangat melanggar aturan. Terbukti bahwa Menteri BUMN, Dahlan Iskan tidak mampu memimpin BUMN,” jelas Arief yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Forum Merpati.

Arief juga tidak yakin dengan target Rudi yang akan mencapai untung dalam waktu enam bulan ke depan. Bila tidak bisa mencapai target itu, dia menuntut Rudi mundur dari jabatannya.

Asal tahu saja, Rudi telah dilantik menjadi direktur utama Merpati, Senin (14/5) pagi. Dia menggantikan Sardjono Jhony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×