Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ini lampu hijau bagi pengelola apartemen untuk memungut iuran listrik pada penghuni apartemen kelolaannya. Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2015 tentang Penyediaan Listrik di Kawasan Terbatas.
Aturan itu dirilis pada 29 September 2015 dan berlaku mulai 29 Desember 2015. "Selama ini tak ada aturan yang jelas," tandas Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (13/11).
Lewat beleid itu, pengelola apartemen bisa memasukkan biaya tambahan, terutama biaya pemakaian listrik fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan apartemen. Misalnya listrik lift dan lampu taman dan penerangan jalan.
Kendati bisa memungut tambahan iuran listrik, aturan ini menegaskan bahwa pengelola apartemen tak boleh mengail untung dari wewenang tersebut. Karena itu, penetapan besaran tambahan beban listrik bagi fasilitas umum ini wajib dihitung bersama antara pengelola apartemen dan penghuni apartemen.
Bahkan agar lebih fair, Jarman menyarankan penghitungannya dilakukan oleh pihak ketiga. Beleid ini bisa menjadi jalan tengah polemik antara penghuni rumah susun dan apartemen, dengan pengelola gedung.
Maklum, penghuni merasa sudah membayar listrik lebih mahal dari tarif resmi yang diatur pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, pengelola apartemen tak mau rugi. Sebab mereka menilai uang service charge tak cukup untuk menanggung semua beban biaya listrik di fasilitas umum.
Corporate Secretary PT Agung Podomoro Land Tbk F. Justini Omas tak heran dengan beleid ini. "Kenyataannya namanya apartemen harus bisa menghidupi bangunannya sendiri," ujar kepada KONTAN, kemarin.
Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi berharap, penerapan beleid ini benar-benar mencakup semua kebutuhan listrik fasilitas sosial dan fasilitas umum. Alhasil, pengelola tak repot memikirkan biaya listriknya.
Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Ibnul Taji menolak biaya listrik tambahan. Bahkan dia menilai penerapan aturan ini membikin resah penghuni. "Apakah aturan ini sudah melakukan uji publik? Jangan menerbitkan aturan tanpa ada uji publik," tandas Ibnul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News