kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengelola bioskop seluruh Indonesia pastikan beroperasi kembali minggu depan


Rabu, 08 Juli 2020 / 14:07 WIB
Pengelola bioskop seluruh Indonesia pastikan beroperasi kembali minggu depan
ILUSTRASI. Bioskop Platinum Cineplex


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan akan kembali melakukan kegiatan operasional bioskop mulai minggu depan atau pada Rabu (29/7) mendatang secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin mengatakan pengusaha mal perlu waktu hingga tiga minggu lamanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop.

Baca Juga: Bioskop dibuka 29 Juli 2020, ini aturan baru nonton film di bioskop

"Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," katanya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (8/7).

Asosiasi yang mewakili pengusaha bioskop seperti, Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex ini, membutuhkan persiapan untuk memastikan sejumlah hal sebagai berikut:

1) persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

2) proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di
lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

Baca Juga: Inilah masker yang efektif untuk meminimalisir penularan virus corona (Covid-19)

3) komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Ia menambahkan, Protokol kesehatan yang wajib diterapkan oleh bioskop juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020, juga mewajibkan maksimal penonton bioskop hanya berkapasitas 50% saja.

Dalam SK itu pula, penggunaan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung.

"Pengelola bioskop wajib menyediakan hand sanitizer. Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×