kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengelola bioskop tetap optimis dapat meningkatkan jumlah penonton di tahun ini


Rabu, 22 Januari 2020 / 19:44 WIB
Pengelola bioskop tetap optimis dapat meningkatkan jumlah penonton di tahun ini
ILUSTRASI. Pengelola bioskop kembali bersiap menjaring penonton. KONTAN/Baihaki/24/4/2019


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo

Sementara Cinema XXI juga optimis tahun ini dapat meningkatkan jumlah penonton di bandingkan dengan tahun lalu dengan melihat geliat pertumbuhan industri kreatif di Indonesia.

Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management, Cinema XXI mengatakan, pihaknya menyadari bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang cerdas dalam memilih dan memilah kebutuhan hiburan menonton mereka di bioskop.

Baca Juga: 5 film Indonesia seru yang bisa Anda tonton di bioskop akhir pekan ini

Oleh karenanya sebagai perusahaan jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI terus meningkatkan serta memperluas layanan untuk menghadirkan film-film berkualitas baik film Indonesia maupun film berkelas dunia kepada seluruh penikmat film.

"Dengan demikian semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati ultimate movie experience di jaringan bioskop Cinema XXI," ujarnya.

Berdasarkan data yang di himpun dari Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pada tahun 2019 jumlah sinema meningkat sekitar 9,16% dari 371 sinema menjadi 405 sinema pada 2020. Pada 2019 jumlah layar bioskop mencapai 1918 layar, tahun ini diramalkan akan meningkat 6,48% menjadi 2051 layar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×