kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang apresiasi perluasan kepemilikan WNA atas apartemen di UU Cipta Kerja


Rabu, 07 Oktober 2020 / 18:24 WIB
Pengembang apresiasi perluasan kepemilikan WNA atas apartemen di UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. UU Cipta Kerja membolehkan warga negara asing (WNA) dapat memperoleh hak milik atas apartemen yang mereka miliki.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuat warga negara asing (WNA) dapat memperoleh hak milik atas apartemen yang mereka miliki. Pengaturan baru ini pun mendapat sambutan positif dari pihak pelaku usaha properti.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, adanya ketentuan bahwa WNA bisa memperoleh hak milik ketika membeli apartemen diakui sudah sesuai dengan usulan REI kepada pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini memang ditujukan untuk menggairahkan iklim investasi properti, khususnya di segmen properti. “Orang asing jumlahnya tidak banyak, tapi mereka tetap pasar yang potensial. Karena sudah bisa hak milik, sekarang WNI dan WNA statusnya sama,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/10).

Dia menilai, sebelum adanya UU Cipta Kerja, minat WNA untuk membeli apartemen di Indonesia cukup besar. Namun, realisasinya memang tidak sebanding dengan permintaan yang ada.

“Mereka (WNA) ragu karena status yang bertentangan. Ada pemegang hak pakai dan hak milik di satu apartemen yang sama. Notaris pun tidak berani ambil keputusan karena khawatir overlapping,” ujar Totok.

Baca Juga: Di UU Cipta Kerja, WNA boleh punya apartemen dengan status hak milik

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) Jeffri Tanudjaja menganggap, ketentuan baru di UU Cipta Kerja terkait hak milik apartemen oleh WNA merupakan hal yang positif.

Ia yakin, minat WNA untuk membeli apartemen di Indonesia akan meningkat di masa mendatang dengan adanya kemudahan status kepemilikan tersebut. Dengan demikian, pihak pengembang pun akan diuntungkan berkat adanya peluang pangsa pasar baru.

“Bagi MKPI itu bagus, apalagi WNA membeli apartemen yang harganya Rp 5 miliar ke atas. Produk-produk kami pun di harga tersebut. Selain itu, lokasi sekitar apartemen kami di Pondok Indah juga kerap dilintasi orang asing,” ujarnya.

Terlepas dari itu, Jeffri belum bisa memastikan proyeksi penjualan apartemen milik MKPI oleh WNA setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI. Selain beleid tersebut masih baru, kondisi Indonesia sekarang pun belum stabil lantaran perekonomian yang melemah akibat pandemi Covid-19.

“Peluang WNA untuk beli tetap ada, tapi tidak langsung berbondong-bondong,” kata dia.

Sebagai informasi, ketentuan soal hak milik atas apartemen atau satuan rumah susun (sarusun) tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja. Di ayat (1) disebut, hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Di ayat (2), hak milik atas sarusun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Sedangkan di ayat (3), hak milik atas sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Menteri ATR/BPN jamin bank tanah untuk redistribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×