Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Para pengembang kini bisa sedikit bernapas lega. Wacana pengenaan PPh terhadap apartemen yang sebelumnya diisukan bakal menggunakan treshold harga Rp 2 miliar kini telah ditetapkan angkanya menjadi Rp 5 miliar.
Pasalnya, jika menggunakan treshold harga Rp 2 miliar dikhawatirkan bakal semakin memberatkan industri properti. Karena para pengembang mengatakan, properti dengan harga Rp 2 miliar itu bukan barang mewah lagi, khususnya di kawasan Jakarta.
Informasi saja, pengenaan PPh yang dimaksud adalah terkait perubahan atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Dalam PMK tersebut disebutkan enam jenis barang yang tergolong barang sangat mewah yang dikenakan PPh terhadap pembelinya. Salah satunya adalah, properti berupa apartemen.
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp 10 miliar dan luas 400 m2.
Hal ini tentunya bakal mempengaruhi laju bisnis para pengembang, salah satunya PT Intiland Development Tbk (DILD). Sayang, manajemen belum bersedia merinci sejauh mana dampak atas pemberlakuan kebijakan tersebut.
"Sejauh ini, belum ada sikap dari perusahaan untuk menyikapinya, akan kami kaji dulu. Sejauh mana dampaknya pada kinerja, kami mesti cek portofolio inventory terlebih dahulu," ujar Archied Noto Pradono, Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland kepada KONTAN," (7/5).
Logis jika kebijakan ini bakal berpengaruh. Sebab, Intiland memiliki banyak proyek properti dibawah Rp 5 miliar, tapi ada juga yang harganya diatas Rp 5 miliar. Seperti apartemen Sumatra 36 di Surabaya.
Apartemen ini dikembangkan oleh anak usaha perseroan, Intiland Grande. Harga yang ditawarkan di kisaran Rp 3,7 miliar per unit, sedang tipe Deluxe dengan luas 155 M2 dihargai Rp 5,7 miliar per unit.
Secara terpisah, Cesar Dela Cruz , Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land Tbk memastikan, kebijakan ini dipastikan memang bakal mempengaruhi kinerja pengembang. "Tapi masih dihitung, kami belum bisa komentar detail," tambahnya.
Tambahan saja, selain apartemen, properti rumah juga menjadi objek pengenaan PPh ini. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2). Dalam aturan sebelumnya tercantum batasan nilai Rp 10 miliar dan luas 500 m2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News