kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Pengembang properti sambut baik kebijakan relaksasi bunga kredit rumah


Selasa, 05 Mei 2020 / 19:48 WIB
Pengembang properti sambut baik kebijakan relaksasi bunga kredit rumah
ILUSTRASI. Pengunjung pameran properti. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti menyambut baik rencana negara subsidi bunga kredit rumah. Terlebih penjualan properti mayoritas dilakukan dengan metode pembayaran kredit.

Direktur PT PP Properti Tbk, Indaryanto berharap stimulus tersebut dapat mendorong ketertarikan penjualan. "Sebab dengan relaksasi itu orang yang membeli unit tidak langsung membayarkan bunga tetapi beberapa bulan kemudian," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (5/5).

Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) ajukan relaksasi pembayaran utang bank

Dari sisi pengembang, ia melihat dengan apabila masyarakat memanfaatkan stimulus tersebut juga menjadi suatu keuntungan baginya. Hal tersebut lantaran setelah melakukan penandatanganan KPR/KPA maka pihaknya akan langsung menerima pembayaran dari bank.

Indaryanto mengaku saat ini, mayoritas konsumennya melakukan pembelian dengan skema KPA. Secara rata-rata pembelian dilakukan dengan metode KPA sebanyak 45%. Kemudian disusul dengan skema installment 35%, dan sebanyak 20% menggunakan skema tunai keras.

Direktur PT Intiland Development Tbk, Archied Noto Pradono juga menyebutkan hal yang serupa. Menurutnya, stimulus tersebut tentunya dapat mendorong penjualan properti pada masa ini. "Hanya saja, dengan catatan pandemi virus corona ini segera berakhir," tuturnya.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×