kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Pengembang properti sambut baik kebijakan relaksasi bunga kredit rumah


Selasa, 05 Mei 2020 / 19:48 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung pameran properti. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

Hal tersebut lantaran situasi saat ini membuat masyarakat menahan pengeluaran. Hal tersebut juga berimbas pada capaian marketing sales perusahaan yang diakuinya belum signifikan. Adapun mayoritas dari konsumen Intiland juga melakukan pembelian skema kredit sebesar 65%. Kemudian disusul cash bertahap 35%.

Baca Juga: PP Properti (PPRO) percepat serah terima unit di 7 proyek apartemennya

Direktur PT Metropolitan Land Tbk, Olivia Surodjo juga sependapat. Menurutnya, dengan kondisi saat ini terkhusus dengan adanya kebijakan PSBB yang berimbas pada aktivitas dari rumah (work from home/WFH) mempersulit proses KPR. "90% pelanggan kami via KPR, jadi subsidi bunga seharusnya membantu. Namun, sekarang dengan WFH agak lebih susah prosesnya," akunya.

Adapun saat ini pemerintah disebutkan sedang menyusun beleid terkait subsidi kredit konsumsi. Menurut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan Anto Prabowo mengungkapkan nantinya target penerima subsidi bunga dari pemerintah untuk tipe urmah 21 m², 22 m², hingga 70 m².

Subsidi akan diberikan selama enam bulan sejak April hingga September 2020 dalam dua tahap bagi dua kategori. Pertama, bagi nilai kredit di bawah Rp 500 juta diberikan subsidi bunga 6% pada tiga bulan pertama, serta 3% untuk tiga bulan berikutnya. Kedua, nilai kredit di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar mendapat subsidi 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×