Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Polemik reklamasi pantai utara Jakarta mencapai babak baru. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan tiba-tiba memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, pekan lalu. Artinya pulau G yang saat ini banyak menuai masalah bisa berpeluang dilanjutkan.
Pemilik izin reklamasi Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk hingga saat ini masih akan menunggu arahan dari pemerintah. "Kami berharap kalau proyek pulau G bisa lanjut," kata indra wijaya Antono, Direktur Pemasaran PT Agung Podomoro Land Tbk kepada KONTAN, Selasa (13/9)
Menurut Indra, saat ini perusahaan dengan kode emiten APLN ini telah mengikuti berbagai aturan yang telah diperintahkan oleh negara demi mendapatkan hak reklamasi Pulau G. Namun demikian, mereka belum mau terburu-buru melanjutkan proyek yang saat ini digarap oleh anak perusahaannya yakni PT Muara Wisesa Samudera tersebut
PT. Agung Pododmoro Land merupakan salah satu perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta dengan proyek Pulau G nya. Mereka mendekap izin membangun pulau buatan tersebut sebesar 161 ha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News