Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera menyatakan siap untuk mengikuti putusan pemerintah saat menyegel pulau reklamasi buatan mereka. Mereka siap memenuhi dan mematuhi segala aturan dalam melaksanakan proyek relamasi.
"Khusus untuk Pulau G, sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, "kata Pramono, Vice President Public Relation PT Muara Wisesa Samudera melalui surat elektronik yang diterima Kontan Jumat (13/5).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta. Tindakan tegas tersebut salah satunya dilakukan dengan menyegel pulau hasil reklamasi.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, setidaknya ada tiga pulau yang akan disegel oleh kementeriannya sore ini. "Pulau C, D dan G," katanya di Komplek Istana Negara Rabu (11/5).
Siti mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena kementeriannya menemukan banyak pelanggaran dalam pembangunan pulau tersebut.
Untuk reklamasi Pulau D saja misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan, adanya pelanggaran prosedur administrasi.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengembang dengan tidak melengkapi pembangunan pulau tersebut dengan IMB, izin lingkungan atau amdal.
Padahal, kata Siti, di pulau tersebut sudah terbangun rumah toko sebanyak 104 buah dan rumah tinggal. Selain itu, pelanggaran lain juga dilakukan oleh pengembang Pulau D terkait material reklamasi.
Izin amdal penggunaan pasir laut hanya diizinkan 20 juta meter kubik tapi dilapangan ditemukan penggunaan material mencapai 35 juta meter kubik.
Untuk Pulau G, situ mengatakan, pengembangnya juga tidak mau diawasi pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga tidak mau memberikan dokumen izin lingkungan pembangunan mereka. "Jadi banyak masalahnya," katanya.
Penyegelan kemungkinan bisa berlanjut ke pulau reklamasi lain. "Tapi yang saat ini selesai berita acara pemeriksannya tiga itu dulu," katanya.
Siti menambahkan, segel akan dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari sejak ditetapkan. Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengembang untuk menyelesaikan seluruh syarat dan pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Bila syarat tersebut dipenuhi, pemerintah akan memberikan lampu hijau. Sebaliknya, kalau tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi ke pengembang.
"Bisa macam- macam, sampai terberat pembekuan izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News