CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Pengembang Raksasa Properti Ini Pecah Kongsi Usia Bermitra 30 Tahun


Rabu, 13 Maret 2024 / 02:25 WIB
Pengembang Raksasa Properti Ini Pecah Kongsi Usia Bermitra 30 Tahun
ILUSTRASI. Apartemen yang dikembangkan Crown Group di Australia. Pengembang Raksasa Properti Ini Pecah Kongsi Usia Bermitra 30 Tahun


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.I D- JAKARTA, Dua sosok pengembang properti di Australia asal Indonesia melalui perusahaan Crown Group, yakni Paul Sathio dan Iwan Sunito, memutuskan pecah kongsi. Keputusan pecah kongsi ini diambil setelah kedua pihak bermitra dalam kurun waktu hampir 30 tahun.

Paul Sathio selaku Co-Founder and CEO Crown Group Holdings dan juga pemegang saham terbesar Crown Group mengajukan tuntutan untuk memutuskan kerja sama dengan Iwan Sunito dan melikuidasi Crown Group.

Paul, melalui PNR International, terpaksa mengajukan tuntutan di pengadilan karena perselisihan berkepanjangan dengan Iwan Sunito selaku mitra bisnisnya.

Baca Juga: Duet Pengembang Raksasa Properti Australia Asal Indonesia Pecah Kongsi

Tindakan hukum ini menandai eskalasi perselisihan berkepanjangan dua pendiri Crown Group, yang mengakibatkan kegiatan bisnis perusahaan terombang-ambing sejak beberapa tahun terakhir.

Untuk menghindari kepincangan lebih lanjut, Paul Sathio, satu-satunya pemegang saham yang aktif menjaga kelangsungan operasional Crown Group menyuntikkan modal ke perusahaan guna melanjutkan sejumlah kegiatan, seperti pembayaran gaji-gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, pembayaran pajak, pembayaran bunga bank, hingga pembayaran tagihan dari para sub-kontraktor.

Adapun, total dana yang telah diguyurkan untuk menjaga agar Crown Group tetap beroperasi dalam beberapa tahun terakhir bahkan sudah mencapai hampir AU$ 50 juta atau sekitar Rp 500 miliar.

Baca Juga: Raksasa Properti China, Evergrande, Semakin Terdesak

Berdasarkan pengajuan gugatan di pengadilan, Paul telah menunjuk BDO Australia selaku likuidator sementara (provisional liquidator) pada Agustus 2023.

BDO Australia memiliki wewenang atas semua aset Crown Group yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam bentuk utang atau tagihan lainnya dan untuk menyelamatkan kekayaan Crown Group yang masih tersisa.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×