Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.I D- JAKARTA, Dua sosok pengembang properti di Australia asal Indonesia melalui perusahaan Crown Group, yakni Paul Sathio dan Iwan Sunito, memutuskan pecah kongsi. Keputusan pecah kongsi ini diambil setelah kedua pihak bermitra dalam kurun waktu hampir 30 tahun.
Paul Sathio selaku Co-Founder and CEO Crown Group Holdings dan juga pemegang saham terbesar Crown Group mengajukan tuntutan untuk memutuskan kerja sama dengan Iwan Sunito dan melikuidasi Crown Group.
Paul, melalui PNR International, terpaksa mengajukan tuntutan di pengadilan karena perselisihan berkepanjangan dengan Iwan Sunito selaku mitra bisnisnya.
Baca Juga: Duet Pengembang Raksasa Properti Australia Asal Indonesia Pecah Kongsi
Tindakan hukum ini menandai eskalasi perselisihan berkepanjangan dua pendiri Crown Group, yang mengakibatkan kegiatan bisnis perusahaan terombang-ambing sejak beberapa tahun terakhir.
Untuk menghindari kepincangan lebih lanjut, Paul Sathio, satu-satunya pemegang saham yang aktif menjaga kelangsungan operasional Crown Group menyuntikkan modal ke perusahaan guna melanjutkan sejumlah kegiatan, seperti pembayaran gaji-gaji karyawan, pembayaran sewa kantor, pembayaran pajak, pembayaran bunga bank, hingga pembayaran tagihan dari para sub-kontraktor.
Adapun, total dana yang telah diguyurkan untuk menjaga agar Crown Group tetap beroperasi dalam beberapa tahun terakhir bahkan sudah mencapai hampir AU$ 50 juta atau sekitar Rp 500 miliar.
Baca Juga: Raksasa Properti China, Evergrande, Semakin Terdesak
Berdasarkan pengajuan gugatan di pengadilan, Paul telah menunjuk BDO Australia selaku likuidator sementara (provisional liquidator) pada Agustus 2023.
BDO Australia memiliki wewenang atas semua aset Crown Group yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban dalam bentuk utang atau tagihan lainnya dan untuk menyelamatkan kekayaan Crown Group yang masih tersisa.