Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Ancaman para pengembang menaikkan harga rumah sederhana sehat (RSh) mulai bulan ini tidak terbukti. Para pengembang kemungkinan baru akan menentukan harga baru RSh pada Juli 2010 mendatang. Pasalnya, pemerintah belum juga merampungkan revisi peraturan tentang harga jual RSH, termasuk besaran subsidi dan struktur biayanya.
Adalah Zulfi Syarif Kato, Deputi Pembiayaan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera), yang memastikan penundaan kenaikan harga rumah sederhana ini. "Hingga kini belum ada keputusan final. Tapi Menteri telah menargetkan Juni 2010 sebagai batas akhir," kata Zulfi kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Zulfi mengatakan telah mengetahui pengembang berharap pemerintah segera mengubah harga atau menentukan kebijakan baru mengenai indeks kemahalan konstruksi dan indeks keterjangkauan konsumen. Zulfi juga telah berbicara dengan pengembang mengenai berbagai opsi yang bisa ditempuh. "Ada banyak opsi selain menaikkan harga jual rumah sederhana," kata Zulfi.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria membenarkan hal tersebut. Saat ini, imbuh Teguh, pengembang tengah menunggu keputusan Menteri Perumahan Rakyat tentang rencana perubahan kebijakan penjualan RSh. Dus, untuk sementara ini, kemungkinan pengembang belum akan menaikkan harga jual RSh. Jadi, besaran harga rumah sederhana sehat maksimum tetap Rp 55 juta per unit. Cuma, pola subsidinya yang akan diubah.
Untuk itu, pemerintah tengah menyusun skema baru pemberian subsidi bagi kepemilikan RSh. Nantinya, subsidi akan diberikan berdasarkan pendapatan atau gaji bulanan calon pemilik rumah.
Mengubah pola subsidi
Dalam draf skema baru, pemberian subsidi didahului oleh penghitungan kemampuan masing-masing subjek calon pembeli dalam membayarkan uang muka. Harga jual tertinggi RSh akan dipatok sebesar sepertiga gaji dikali 120%. Persentase ini dibuat dengan estimasi 120 kali cicilan atau 10 tahun. "Perkiraan sederhananya seperti itu, mungkin nanti akan ada penyesuaian lagi," kata Teguh.
Selain kemampuan cicilan bulanan, pemerintah juga akan menentukan kemampuan pembeli rumah membayar bunga. Nah, di sinilah fungsi fasilitas likuiditas akan berperan. Fasilitas likuiditas adalah subsidi bunga yang diberikan pemerintah agar konsumen dan pengembang tidak membayar bunga sebesar bunga komersial yang relatif tinggi.
Namun, jika perubahan pola subsidi ini benar-benar terlaksana, maka usulan kenaikan harga dari pengembang menjadi tak relevan lagi.
Kendati begitu, Teguh buru-buru menegaskan, pihaknya masih bersabar menanti hingga Juli nanti untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kebijakan ini memberi kami peluang menentukan harga jual yang layak secara bervariasi di setiap daerah," kata Teguh.
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria mengaku tidak pernah mempersoalkan model kebijakan yang akan diambil pemerintah. Yang terpenting, pengembang tak terus dibebani kenaikan harga bahan bangunan. "Terobosan kebijakan baru yang lebih fleksibel kami nantikan," ujar Fuad.
Fuad khawatir, jika harga jual RSh dinaikkan, bisa menyulitkan masyarakat ekonomi menengah bawah membelinya. Jika ini terjadi, pengembang akan rugi. "Harga boleh tidak naik, namun beban ongkos produksi pengembang juga harus disokong pemerintah, agar konsumen tidak ikut menanggung kenaikan harga bahan baku," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News