Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Angkasa Pura (Persero) menaikkan tarif airport tax sebagai dampak dari pengembangan bandara. Manajemen AP I sudah melakukan koordinasi dengan pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementrian Perhubungan sebagai regulator untuk membahas dan menyesuaikan harga kenaikan di tiap bandara.
Handy Heryuaditiawan, Humas Angkasa Pura I mengatakan, semakin luas bandara, semakin tinggi biaya operasional, baik dari dari segi biaya energi sampai penambahan karyawan, "Ini semua dilakukan untuk meningkatkan layanan seiring perkembangan bandara-bandara tersebut. Kami harus menjaga level operasional dan layanan kami.” Imbuh Handy, Jumat (28/03).
Sekadar mengingatkan, terhitung mulai 1 April 2014, akan terjadi kenaikan di lima bandara yang di dikelola oleh Angkasa Pura I sebagai operator bandara di wilayah timur Indonesia. Kecuali Bandara Ngurah Rai Bali (DPS), baru akan dikenakan kenaikan mulai Agustus nanti.
Inilah daftar kenaikan airport tax di lima dari 13 bandara yang berada di bawah AP I.
1. Bandara Juanda Surabaya. Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)
2. Bandara Sepinggan, Balikpapan. Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)
3. Bandara Sultan Hasanudin, Makassar. Rp 50.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)
4. Bandara Lombok Praya, Lombok. Rp 45.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)
5. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News