Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional berbiaya murah (LCC) Citilink segera menaikkan harga tiket penerbangannya menyusul keputusan PT Angkara Pura I menerapkan kenaikan tarif baru untuk Airport Tax di lima bandara.
Tarif air port tax yang naik itu terjadi di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Juanda Surabaya, Sepingan Balikpapan, Sultan Hasanuddin Makassar dan bandara Lombok.
Kenaikan Airport Tax mulai diterapkan untuk penerbangan domestik dan internasional pada 1 April 2014 mendatang. Terkait hal itu, Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya menyesuaikan harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I terkait tarif baru air port tax.
“Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu, kami meminta pengertian calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,” kata Hans Nugroho dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (27/3).
Kendati begitu, Citilink belum merinci seperti apa kenaikan harga tiket pesawat anak Garuda Indonesia itu. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dalam surat tersebut disebutkan, Angkasa Pura I mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara. Surat tersebut diteken oleh Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo.
Untuk tarif airport tax domestik di Bandara Udara, I Gusti Ngurah Rai, Bali naik menjadi Rp 75.000 dan tarif untuk rute internasional naik menjadi Rp 200.000. Untuk tarif domestik airport tax di Bandara Juanda Surabaya naik menjadi Rp 75.000 dan Internasional naik menjadi Rp 200.000.
Sedangkan untuk tarif domestik di Bandara Sepingan Balikpapan naik menjadi Rp 75.000 dan internasional naik menjadi Rp 200.000. Sedangkan di Bandara Sultan Hasanuddin Makasar, tarif airport tax domestik naik menjadi Rp 50.000 dan internasional naik menjadi Rp 150.000. Sedangkan di Bandara Lombok, tarif domestiknya ditetapkan Rp 45.000 dan internasional Rp 150.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News