kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembangan energi terbarukan tetap perlu dilakukan meski ada pandemi corona


Selasa, 09 Juni 2020 / 15:04 WIB
 Pengembangan energi terbarukan tetap perlu dilakukan meski ada pandemi corona
ILUSTRASI. Walau ada pandemi corona, semestinya pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) tetap perlu dilakukan.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dinilai menjadi suatu keniscayaan di tengah adanya fakta bahwa sumber energi fosil yang kerap dipakai masyarakat saat ini akan habis suatu saat nanti.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyampaikan, selama masa pandemi corona, permintaan terhadap minyak mentah menurun drastis. Organisasi Negara Produsen Minyak (OPEC) beserta sekutunya pun mengurangi produksi demi menyelamatkan harga minyak mentah global.

Kondisi ini sejatinya bisa menjadi momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot lagi pemanfaatan EBT. Usaha tersebut bukan hanya untuk mencari sumber energi alternatif, melainkan juga untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga: Pertamina seimbangkan pengembangan ekosistem energi fosil dan terbarukan

“Aktivitas industri migas baik di hulu maupun hilir suka tidak suka mempengaruhi ekosistem di tempat-tempat tertentu,” kata dia, Sabtu lalu (6/6).

Hanya saja, pengembangan EBT jelas bukan sesuatu yang mudah dilakukan, apalagi dalam kondisi pandemi seperti sekarang. Tanpa ada corona, investasi di sektor EBT acapkali terkendala oleh beberapa hal, salah satunya harga keekonomian yang masih lebih mahal dibandingkan energi fosil.

Meski begitu, kendala tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi kebijakan-kebijakan pengembangan EBT di tanah air. Ini mengingat EBT merupakan proyek jangka panjang yang kelak memegang peranan penting tatkala sumber-sumber energi berbasis fosil sudah habis.

“Pemerintah mesti memfasilitasi investor di sektor EBT dengan berbagai insentif,” kata Fahmy.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) Feed in Tariff (FiT) EBT. Sebelumnya, sudah ada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua dari Permen ESDM No. 5 Tahun 2017.

Baca Juga: ESDM pastikan fokus kembangkan EBT meski diterpa pandemi dan pelemahan harga minyak




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×