kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengembangan Green Hydrogen Masih Butuh Dukungan Regulasi


Senin, 20 November 2023 / 13:59 WIB
Pengembangan Green Hydrogen Masih Butuh Dukungan Regulasi
ILUSTRASI. Upaya mempercepat ekosistem green hydrogen khususnya di sektor transportasi dinilai masih memerlukan dukungan perbaikan regulasi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Upaya mempercepat ekosistem green hydrogen khususnya di sektor transportasi dinilai masih memerlukan dukungan perbaikan regulasi.

Saat ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah berencana mendorong pemanfaatan green hydrogen. Ke depannya, pemanfaatan green hydrogen diyakini dapat berkontribusi bagi upaya transisi energi antara lain lewat penurunan emisi hingga mensubstitusi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam upaya mendorong ekosistem transportasi berbasis green hydrogen ini PLN menggandeng Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN). Dalam evaluasi yang dilakukan, dukungan regulasi dan kebijakan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk melaksanakan program ini.

Baca Juga: PLN Berniat Dorong Ekosistem Kendaraan Green Hydrogen

Peneliti BRIN Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, pihaknya berharap akan ada perbaikan regulasi ke depannya.

"Kita mohonkan ke Kementerian ESDM untuk mendukung perbaikan regulasi yang mengadopsi (pembangunan) infrastruktur," kata Eniya dalam Peresmian 21 Green Hydrogen Plant PLN, Senin (20/11).

Eniya melanjutkan, ke depannya permintaan untuk kendaraan berbasis green hydrogen akan meningkat. Untuk itu, kesiapan infrastruktur diperlukan.

Baca Juga: Dorong Transisi Energi, PLN Laksanakan Program Green Hydrogen

Selain itu, dukungan regulasi lainnya yakni berupa perubahan aturan gas bertekanan tinggi lebih dari 400 bar, dukungan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait fuel cell, hidrogen dan ammonia.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan, saat ini sudah ada sejumlah regulasi yang berkaitan dengan hidrogen. Meski demikian, ke depannya pemerintah bakal merumuskan regulasi yang lebih spesifik.

"Dengan apa yang sudah dilakukan oleh PLN dan BRIN, kita akan merumuskan lebih lanjut terkait bisnis hidrogen ini khususnya untuk energi, yang kita gunakan sebagai bahan bakar," jelas Feby dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×