Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Rencana Kementerian Keluatan dan Perikanan untuk memangkas sistem adinistrasi izin ekspor impor perikanan diharapkan bermanfaat bagi pengusaha perikanan.
Keuntungannya bagi pelaku bisnis adalah tidak lagi harus mendatangi dua kantor untuk mendapatkan sertifikat standar mutu dan juga standar karantina; sehingga proses adminitrasi bisa dilakukan di satu tempat saja yakni di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Badan baru ini sekarang sedang dipersiapkan KKP karena mesti melakukan koordinasi dan pengabungan dengan instansi standar dan pengendalian mutu ikan yang ada di propinsi.
”Badan ini sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang ditandatangani April lalu,” kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif di Jakarta, akhir pekan lalu.
Pemerintah menargetkan pengabungan dua unit kerja itu terjadi tahun 2010 ini.
Sekadar kilas balik, pemerintah memang berencana mengabungkan adminitrasi perizinan karantina ikan dengan standar dan pengendalian mutu ikan. Saat ini, untuk aktifitas ekspor-impor ikan terutama yang hidup harus mengantongi dua sertifikat yakni sertifikat mutu dari Direktorat Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan sertifikat sehat bebas penyakit dari Badan Karantina Ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News