kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pengguna Gas Minta Kebijakan Gas Murah Diperluas Bagi Sektor Manufaktur


Senin, 20 Mei 2024 / 17:04 WIB
Pengguna Gas Minta Kebijakan Gas Murah Diperluas Bagi Sektor Manufaktur
ILUSTRASI. FIPGB berharap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat diperluas . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) berharap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat diperluas oleh pemerintah ke berbagai sektor industri yang membutuhkan.

Sejauh ini, pemerintah menggulirkan kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU ke 7 sektor industri yang meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Rencana perluasan sektor industri penerima manfaat HGBT telah disuarakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun belum ada kepastian terkait kelanjutan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengaku, sepengetahuan FIPGB, Kemenperin pernah membuka pendaftaran penerima gas dengan HGBT di luar 7 sektor industri maupun penambahan perusahaan yang masih termasuk dalam 7 sektor penerima HGBT.

Baca Juga: Menteri ESDM: Kelanjutan Kebijakan HGBT Tergantung Temuan Gas

Namun, rekomendasi tersebut belum dapat diakomodasi oleh Kemenperin karena regulasi HGBT terkini hanya dapat menampung 7 sektor industri saja. Padahal, Kemenperin sudah menyatakan tidak boleh ada satu sektor industri yang tertinggal atau tidak merasakan manfaat HGBT.

“Kami harap pemerintah segera memulai pendaftaran HGBT untuk seluruh sektor industri dengan merevisi regulasi terkait,” kata dia, Senin (20/5).

Yustinus menyatakan, seluruh sektor industri manufaktur berhak mendapat HGBT. Kalaupun perluasan manfaat HGBT hanya diberlakukan terbatas, diperlukan adanya prioritas industri tertentu yang benar-benar layak menerima gas dengan harga murah. Hal ini tentu memerlukan proses diskusi dan kesepakatan bersama antara pelaku industri manufaktur dan Kemenperin sebagai pembina teknis.

FIPGB menilai, perluasan sektor industri penerima HGBT akan mensinergikan sekaligus mengangkat potensi industri manufaktur. Apalagi, sejak diberlakukan mulai 2020 lalu, HGBT terbukti efektif menyelamatkan industri manufaktur nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga memperkuat posisi industri manufaktur sebagai fondasi ekonomi Indonesia.

“Industri manufaktur merupakan sektor industri yang harus terus diperkuat, salah satunya dengan HGBT,” imbuh Yustinus.

Baca Juga: Kebijakan HGBT Berpotensi Diperpanjang, Begini Usulan Produsen Migas

Saat ini, tantangan utama rencana perluasan penerima manfaat HGBT adalah ketersediaan pasokan gas bumi. Ada kekhawatiran produksi gas, terutama di sektor hulu sedang menurun. FIPGB pun menilai, produksi gas yang disebut-sebut mengalami penurunan hanya terjadi di Indonesia bagian barat, sedangkan Indonesia bagian timur justru mengalami kelebihan pasokan gas.

Salah satu solusi penyelesaian efektif dari masalah ini adalah percepatan pembangunan pipa transmisi gas Cisem Dua dari Batang, Jawa Tengah, menuju Kandang Haur Timur, Jawa Barat. Dengan begitu, infrastruktur tol pipa transmisi gas terkoneksi dari Sumatera sampai Jawa Timur.

FIPGB meyakini interkonektivitas energi gas yang berjalan lancar akan melipatgandakan pertumbuhan industri di wilayah Sumatera dan Jawa. “Mudah-mudahan pipa transmisi Batang ke Kandang Haur Timur dapat tersambung dan beroperasi pada akhir 2025,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×