Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah RI menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas.
Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Julia Gustaria Silalahi mengatakan, hasil penyelidikan KPPI membuktikan bahwa industri dalam negeri yang memproduksi kain tenunan dari kapas mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor produk sejenis.
Baca Juga: Pengusaha TPT Beberkan Kendala dan Asa Industri Tekstil Nasional pada 2026
"Dengan demikian, dibutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP selama tiga tahun yang terhitung mulai 10 Januari 2026–9 Januari 2029," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan adanya kerugian yang ditunjukkan dari sejumlah indikator. Misalnya, terjadinya tren penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan terjadinya kerugian finansial.
Julia menambahkan, BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan atau mencegah ancaman kerugian serius industri dalam negeri. Ini sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
“Tujuan pengenaan BMTP agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian struktural yang diperlukan,” imbuh Julia.
Ketua Komite Regulasi API Andrew Purnama menilai, penetapan BMTP atas impor kain tenunan dari kapas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) merupakan langkah kebijakan yang tepat. Terutama, untuk menjaga keseimbangan pasar dan memberikan ruang penyesuaian bagi industri tekstil nasional.
Baca Juga: API Dorong Prabowo Lobi Trump untuk Turunkan Tarif Tekstil RI ke AS
"Kebijakan tersebut mencerminkan respons pemerintah terhadap peningkatan tekanan impor yang berpotensi mengganggu kinerja industri domestik," katanya.
Andrew bilang, API juga mendorong evaluasi kebijakan secara periodik berbasis data perdagangan dan dinamika pasar.
Selanjutnya: Rumah123: Insentif PPN DTP Dongkrak Permintaan Properti Baru di 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Indomaret Super Hemat Periode 8-21 Januari 2026, Hemat Awal Tahun!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












