Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mewajibkan penggunaan produk dalam negeri atau bahan material bangunan lokal untuk proyek properti dan konstruksi mulai tahun anggaran 2021. Hal ini agar memberi dampak yang lebih signifikan bagi pemulihan ekonomi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT PP Tbk (Persero) Yuyus Juarsa menilai positif adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, kewajiban penggunaan material bangunan lokal patut diapresiasi oleh perusahaan kontraktor BUMN termasuk PTPP.
Baca Juga: PTPP akan merampungkan dua proyek bendungan senilai Rp 1,66 triliun
“Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Tentunya, PTPP sebagai salah satu BUMN Konstruksi senantiasa akan turut mendukung program Pemerintah tersebut,” jelas Yuyus saat dihubungi KONTAN, Kamis (11/3).
Yuyus mengatakan, kontrak baru dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mendominasi perolehan kontrak baru PTPP, yakni sebesar 34% sepanjang tahun 2020. “Di tahun ini kami perkirakan untuk proyeksi porsi pengerjaan proyek-proyek BUMN sebesar 59%,” harapnya.
Ia menambahkan, sebagai perusahaan kontraktor, Persero juga telah mengembangkan beberapa lahan yang dimiliki oleh Pertamina. Beberapa di antaranya adalah Apartemen Cilacap, Apartemen Balikpapan, Warehouse Pertamina Balikpapan dan Proyek Refinery yang berada di Balikpapan.
Ia pun optimistis, tahun ini PTPP akan memperoleh dan membidik kontrak miliki proyek BUMN dan diperkirakan akan meningkat dibanding tahun lalu.
Adapun, terkait penggunaan bahan material bangunan yang dilarang menggunakan bahan-bahan impor, PTPP juga telah menggunakan sebagian besar material konstruksi dengan produk lokal. “Bahkan di tahun 2020, porsi penggunaan material lokal di proyek PTPP porsinya telah mencapai lebih dari 90%,” tutupnya.
Selanjutnya: PTPP raih kontrak baru senilai Rp 1,077 triliun hingga Februari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News