Reporter: Abdul Basith | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dinilai belum cukup bagi kesejahteraan petani tebu. Penghapusan PPN terhadap gula efektif berjalan pada tanggal 16 September 2017.
"Penghapusan PPN sudah baik, tapi perlu juga ada kenaikan Harga Pokok Pembelian (HPP) tebu," ujar Soemitro Samadikoen, Ketua Umum Andalan Petanin Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kepada KONTAN, Sabtu (16/9).
Saat ini gula petani yang terdapat dalam gudang mencapai lebih dari 500.000 ton. Soemitro bilang, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat panen masih berlangsung.
Mengingat mulai efektif pada hari Sabtu, saat ini belum ada pengaruh langsung pada gula petani. Soemitro bilang, nantinya akan dilihat minggu depan.
Meski begitu, Soemitro bilang penghapusan PPN ini akan membuat pembelian petani meningkat. Hanya saja Soemitro berharap harga beli petani saat ini naik.
Biaya produksi gula sudah mencapai Rp 10.600 per kilogram (kg). Sementara HPP gula hanya Rp 9.700 per kg. Oleh karena itu Soemitro meminta kenaikan HPP menjadi Rp 11.700 per kg.
Kenaikan HPP juga harus disertai dengan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gula. HET gula saat ini sebesar Rp 12.500 per kg. "HPP sudah bagus menjaga harga gula agar tidak jatuh tetapi HET harus dinaikan atau sekalian dihilangkan," terang Soemitro.
Soemitro bilang, pemerintah selalu berupaya menekan harga agar tidak naik. Namun, ketika harga jatuh pemerintah tidak mempermasalahkan.
Dasuki Amsir, Direktur Utama Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III bilang bahwa pencabutan PPN belum dapat dilihat pengaruhnya. Meski begitu, Dasuki berharap gula petani dapat terserap. "Kita berharap ada perkembangan pembelian," ucap Dasuki kepada KONTAN, Minggu (17/9).
Mengenai kenaikan harga, penghapusan PPN gula belum mempengaruhi harga beli gula petani. Pasalnya, harga gula petani didasari pada sistem lelang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News