kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengumuman! Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Kapan Berlaku?


Rabu, 29 Mei 2024 / 09:53 WIB
Pengumuman! Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Kapan Berlaku?
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol MLFF melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran tol nontunai nirsentuh berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF) melalui aplikasi Cantas bagi pengguna jalan tol di Indonesia. 

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui. Aplikasi tersebut bernama Cantas. 

Saat sistem MLFF via aplikasi Cantas berlaku, pengguna tol yang tidak menggunakannya akan mendapatkan denda administratif secara bertingkat. 

Rincian denda admnistratif diatur dalam Pasal 105 ayat (6) sebagai berikut: 

1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima. 

Baca Juga: Roatex Telah Investasikan Sekitar US$ 200 Juta untuk Pengembangan MLFF di Indonesia

2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. 

3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya. 

Lalu, kapan aplikasi MLFF Cantas mulai diberlakukan bagi pengguna jalan tol? 

Aplikasi Cantas berlaku 2025-2029 

Kepala Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Miftachul Munir buka suara terkait penggunaan aplikasi MLFF Cantas bagi pengguna jalan tol. 

Miftachul mengungkapkan, aplikasi Cantas belum akan diberlakukan bagi pengguna jalan tol dalam waktu dekat. 

“Saat ini BPJT Kementerian PUPR sedang melakukan kajian mendalam terhadap rencana teknis dan jadwal pelaksanaan, serta implementasi MLFF secara detail termasuk dengan pentahapan mulai dari SLFF,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2024). 

Dia menambahkan, sistem MLFF di gerbang-gerbang tol akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Awalnya, BPJT akan memberlakukan sistem Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) yang rencananya akan diterapkan pada 2025-2029. 

Baca Juga: Revisi PP Rampung, MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol

SLFF adalah sistem pembayaran tol yang diterapkan sehingga kendaraan tidak perlu berhenti di gerbang tol.

Dalam sistem ini, kendaraan akan dilengkapi alat yang menyimpan data kendaraan. Mesin di gerbang tol akan mendeteksi alat itu untuk menentukan tarif yang dibayarkan sesuai jenis kendaraan dan jarak tempuh. 

Selanjutnya, BPJT akan memberlakukan masa transisi penerapan SLFF secara penuh dengan barrier yang direncanakan pada 2025-2029. 

Kemudian, penggunaan SLFF tanpa barrier dan MLFF akan benar-benar berlaku di atas tahun 2029. MLFF merupakan proses pembayaran tol ketika kendaraan tidak berhenti di gerbang tol. 

Sistem ini dapat mengetahui keberadaan kendaraan melalui satelit sehingga transaksi pembayaran dapat langsung dilakukan melalui aplikasi ponsel. 

Miftachul menyebut, penggunaan aplikasi Cantas dan sistem MLFF saat ini masih disiapkan oleh BPJT Kementerian PUPR bekerja sama dengan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) selaku penyedia jasa sistem MLFF, Bank Indonesia, Korlantas Polri, serta penyedia jasa pembiayaan lainnya. 

"Tengah mematangkan berbagai dukungan untuk kelancaran uji coba, termasuk memastikan semua sistem bekerja dengan baik," imbuh dia. 

Cara penggunaan aplikasi Cantas 

Miftachul menjelaskan, sistem MLFF di Indonesia menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) dengan cara mendeteksi kendaraan lewat satelit. 

"Ketika teknologi tersebut mulai diterapkan, pengguna jalan tol dapat melakukan pembayaran tarif tol nontunai menggunakan aplikasi Cantas." katanya. 

Aplikasi Cantas dapat diunduh melalui ponsel. Lewat aplikasi ini, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan data pribadi dan kendaraannya agar dapat melintas di jalan tol. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tol Nirsentuh (MLLF), Begini Respons YLKI

"Saat ini aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan oleh PT. RITS. Nantinya, apabila aplikasi tersebut siap digunakan maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," tegas Miftachul. 

Dia juga memastikan, Kementerian PUPR akan terus melakukan beragam inovasi dan terobosan untuk mendukung infrastruktur jalan tol berkualitas tinggi, modern, berestetika, dan memiliki kepekaan lebih tinggi terhadap aspek-aspek lingkungan. 

Menurutnya, inovasi teknologi MLFF di jalan tol sangat berperan penting untuk menghilangkan kemacetan di gerbang tol, mencegah antrian kendaraan, serta mengurangi polusi udara dan emisi karbon dari gas pembuangan kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?"

Selanjutnya: Elnusa (ELSA) Jadikan Pendanaan Syariah Alternatif Pendukung Bisnis Jangka Panjang

Menarik Dibaca: Umat Muslim di Jakarta, Berikut Jadwal Sholat Jakarta Hari Ini 31 Mei 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×