Reporter: Muhamad Aghasy Putra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol telah ditetapkan dan diberlakukan sejak 20 Mei 2024.
Melalui revisi PP tentang jalan tol ini, sistem transasksi jalan tol nirsentuh atar MLFF (Multi Line Free Flow) telah ditetapkan jadi salah satu sistem transaksi jalan tol di dalam negeri.
Menanggapi hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, terkait penerapan teknologi nirsentuh di gerbang tol otomatis (GTO) membutuhkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini untuk mengantisipasi penindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Revisi PP Rampung, MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol
“Tanpa administrasi kepemilikan kendaraan yang rapi, Korlantas akan kesulitan melakukan penindakan hukum,” beber Agus Sujatno, Pengurus Harian YLKI saat ditanya Kontan pada Minggu, (26/05).
Di sisi lain, menurutnya Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) juga harus berkoordinasi lebih dulu dengan Korlantas melalui ERI (Electronic Registration Identification) atas kepemilikan kendaraan bermotor.
“Sebagai catatan tambahan, kepemilikan kendaraan di Indonesia masih bamyak perbedaan data. Jual beli kendaraan seken, tanpa segera alih nama menjadi salah satu faktornya,” papar Agus.
Sistem pembayaran harus terbuka dan bisa terintegrasi dengan semua Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Dengan demikian konsumen pengguna jalan tol memiliki banyak opsi dalam pembayaran dan tidak dimomopoli oleh salah satu pihak.
Baca Juga: Kartu MTT MRT Jakarta Tak Bisa Digunakan Lagi Per November 2024, Mengapa?
Lebih lanjut, integrasi sistem pembayaran tentunya harus bekerjasama dengan Bank Indonesia sebagai pemilik otoritas moneter.
“Artinya ada jaminan bagi konsumen bahwa biaya yang dikeluarkan oleh konsumen sesuai dengan rincian manfaat yang didapat. Termasuk transparansi biaya lain yg mungkin timbul,” tutup agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News